tag:blogger.com,1999:blog-527751937622938732024-03-04T21:49:36.958-08:00Biro Jasa Paspor Jakarta - Barat | Selatan - Erlin PassportJasa Paspor Jakarta Jl. Jembatan Besi V RT.007/004 Kecamatan Tambora - Jakarta Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.comBlogger47125tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-25983695549736597032015-08-07T16:56:00.001-07:002015-08-11T05:48:37.371-07:00Mengurus Paspor Bermasalah Karena Data Palsu<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhafsOIrBNEXA8tTe97RRyZ-5dCcBRlkb2H4GKSLJi3WV4dUMqYHRnAcXrsi9PsMEyLg8ThgZWW3qtA6Rrt4XLrGllPaIN6BCQEhwk3bje_M3hlr1IAaJ2ZWmuSRjtDx7TXzteSmKFzE1g/s1600/mengurus+paspor+tki+data+palsu.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="mengurus paspor tki data palsu" border="0" height="211" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhafsOIrBNEXA8tTe97RRyZ-5dCcBRlkb2H4GKSLJi3WV4dUMqYHRnAcXrsi9PsMEyLg8ThgZWW3qtA6Rrt4XLrGllPaIN6BCQEhwk3bje_M3hlr1IAaJ2ZWmuSRjtDx7TXzteSmKFzE1g/s320/mengurus+paspor+tki+data+palsu.jpg" title="mengurus paspor tki data palsu" width="320" /></a></div>
Sudah rahasia umum bahwa di dunia tenaga kerja kita sering terjadi TKI yang pergi bekerja ke luar negeri dengan memakai identitas palsu. Misalnya paspornya menggunakan nama orang lain tapi fotonya menggunakan foto asli. <br />
<br />
Kenapa mereka lakukan itu?<br />
<br />
Biasanya karena ada iming-iming kerja di luar negeri, tetapi karena usia yang sudah terlalu tua dan tidak memenuhi syarat untuk berangkat, maka diubahlah data aslinya menggunakan data orang lain dengan usia yang lebih muda.<br />
<br />
Ada yang berhasil dan berangkat ke luar negeri dan aman-aman saja di sana. Ada juga yang ketahuan dan langsung dideportasi, tapi ada juga yang gagal berangkat karena tertipu oleh oknum yang memberikan iming-iming kerja di luar negeri tersebut.<br />
<br />
<a name='more'></a><br /><br />
Tidak jarang ada yang kemudian mencoba membuat paspor baru, tetapi dari sistem ternyata ketahuan kalau yang bersangkutan memiliki data yang tidak benar, sehingga diberitahu bahwa mereka tidak bisa punya paspor seumur hidup.<br />
<br />
Terkait paspor dengan data palsu tersebut, memang ada undang-undangnya.<br />
<br />
Paspor dapat dibatalkan, dan pembatalan paspor diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian (“PP No. 31/2013”).<br />
<br />
Tetapi memasukkan keterangan palsu dalam pembuatan paspor bisa saja dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu Pasal 266 KUHP:<br />
<br />
1) Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.<br />
<br />
2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.<br />
<br />
<br />
Selain dari KUHP, sanksi pidana jika memberikan keterangan palsu dalam mengurus paspor juga diatur pada Pasal 126 huruf C UU Keimigrasian: <br />
<br />
"Setiap orang dengan sengaja :<br />
<br />
a. …;<br />
<br />
b. …;<br />
<br />
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) Rupiah”<br />
<br />
Sedangkan mengenai pembatalan paspor dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dikemukakan pada Pasal 64 PP No. 31/2013 yang mengatakan bahwa Pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal:<br />
<br />
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut diperoleh secara tidak sah;<br />
<br />
b. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;<br />
<br />
c. pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan paspor;<br />
<br />
d. tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau<br />
<br />
e. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.<br />
<br />
Dalam kasus data palsu, sebenarnya bisa saja yang bersangkutan mengajukan pembatalan identitas paspor yang lama agar dapat mengajukan pembuatan paspor baru. Tetapi prosesnya seringkali ribet dan makan waktu cukup lama.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9ehmdX7rVZL68PX6tMalXxZut5vxiL0ELxqdAtzS02ecaq6jrwhDZZ7AqDmhXGnpBVsL7O2AcCKwBz6kqRZv7ip1Dj7zMThRd7ys57TSKB1eVoR03Z5l8z0fn5HzGfQJBUTm-Do8Bl6w/s1600/mengurus+paspor+bermasalah+data+palsu.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Mengurus Paspor Bermasalah Karena Data Palsu" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9ehmdX7rVZL68PX6tMalXxZut5vxiL0ELxqdAtzS02ecaq6jrwhDZZ7AqDmhXGnpBVsL7O2AcCKwBz6kqRZv7ip1Dj7zMThRd7ys57TSKB1eVoR03Z5l8z0fn5HzGfQJBUTm-Do8Bl6w/s1600/mengurus+paspor+bermasalah+data+palsu.jpg" title="Mengurus Paspor Bermasalah Karena Data Palsu" /></a></div>
<br />
Karena itu kami menyediakan jasa <a href="https://pasporbermasalah.wordpress.com/" target="_blank">mengurus paspor bermasalah</a> seperti kasus TKI dengan cara membatalkan data lama dan membuat paspor baru dengan data asli. Jika berminat silahkan hubungi kami di 0852 1661 3905. <br />
<br />
Terima kasih telah berkunjung ke blog jasa paspor Jakarta yang terpercaya.Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-44297525943661863122015-05-28T20:25:00.005-07:002015-05-28T20:25:58.679-07:00Jasa Paspor Kilat Jakarta Barat Selatan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBlO_YcGLETaaAQiFxHdqOyTVBGony05bLzpstFCXRFdYEigKLdKWvqqSU6gyNS0trLFBD1C9AIsCFj7WY_fOobwnRMBzO_59oBHcmTDPNgDbMUyRFdocnOKzJzwBkdQyYwzx-2I4Hx4I/s1600/jasa+paspor+kilat+jakarta+barat+selatan.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Jasa Paspor Kilat Jakarta Barat Selatan" border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBlO_YcGLETaaAQiFxHdqOyTVBGony05bLzpstFCXRFdYEigKLdKWvqqSU6gyNS0trLFBD1C9AIsCFj7WY_fOobwnRMBzO_59oBHcmTDPNgDbMUyRFdocnOKzJzwBkdQyYwzx-2I4Hx4I/s320/jasa+paspor+kilat+jakarta+barat+selatan.jpg" title="Jasa Paspor Kilat Jakarta Barat Selatan" width="320" /></a></div>
<b>Jasa Paspor kilat Jakarta Barat Selatan</b> - Belakangan ini makin banyak orang yang menggunakan jasa paspor kami dan butuh selesai dalam waktu cepat. Rata-rata mereka ingin selesai dalam waktu sehari karena terburu-buru harus pergi ke luar negeri, karena itu mereka.<br />
<br />
Ada yang benar-benar membuat paspor baru, ataupun yang melakukan perpanjangan paspor, tapi mereka sama-sama butuh <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2015/05/jasa-paspor-kilat-jakarta-barat-selatan.html">jasa paspor kilat</a>.<br />
<br />
Tentunya kami menyediakan layanan paspor kilat yang dibutuhkan, walaupun tentu saja jangan diburu-buru harus hari ini juga selesai sementara Anda baru kasih data sore hari sedangkan kantor imigrasi sudah mau tutup. Bukan seperti itu layanan pengurusan paspor kilat yang kami berikan.<br />
<br />
<a name='more'></a>Selain itu kelengkapan data tetap dibutuhkan, tidak bisa Anda cuma kasih KTP saja sedangkan persyaratan lainnya belum lengkap. Belum lagi Anda harus cek jangan sampai ada perbedaan nama di KTP dan akte lahir yang bisa membuat pengurusan paspor tidak bisa secepat yang Anda inginkan.<br />
<br />
Saat ini kami lebih banyak melayani jasa paspor kilat untuk diurus di kantor imigrasi Barat dan Selatan, tetapi bisa juga untuk Jakarta pusat, sedangkan untuk timur dan utara, saat ini belum bisa dilayani. Tapi pada dasarnya Anda bisa membuat paspor di mana saja tidak harus di kantor imigrasi yang terdekat dari rumah Anda.<br />
<br />
Dan mohon dimaklumi bahwa jasa pembuatan paspor kilat ini biayanya tidak murah, tidak sama seperti paspor reguler, Anda bisa cek <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/p/paket-jasa-paspor.html" target="_blank">tarif jasa pengurusan paspor kami di sini</a>. Atau hubungi kami jika ada yang perlu ditanyakan lebih lanjut melalui nomor telepon 0852 1661 3905.<br />
<br />
Untuk pertanyaan-pertanyaan mengenai jasa paspor kami baik paspor baru atau perpanjangan paspor sebaiknya langsung saja melalui telepon atau bisa juga lewat email birojasapaspor@gmail.com dan sebaiknya tidak bertanya melalui kolom komentar di blog ini agar Anda bisa mendapatkan respon yang cepat sehingga cepat selesai juga urusan paspor Anda.<br />
<br />
Butuh jasa paspor kilat untuk wilayah Jakarta Barat dan Selatan? Hubungi kami sekarang juga. Terima kasih atas kepercayaannya kepada biro jasa paspor kami. Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-40091592325148023742013-05-01T18:27:00.002-07:002014-03-10T17:40:24.390-07:00Batasan Kemampuan Biro Jasa Paspor<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEichSa1cajYJCuIwxWqRj2UYYW3t42Ml-R-FOU8jD6d6N02EaioDSAP6ThwglQk9VthjNBONWRdJhyphenhyphenaiJ4Wi4z3N8pXuISuW3JF7bqUedNCJbwz5Dsmow_hpDWuFtbWiyYmx9bDpfGv4hg/s1600/ERLINPASPOR.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="biro jasa paspor jakarta" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEichSa1cajYJCuIwxWqRj2UYYW3t42Ml-R-FOU8jD6d6N02EaioDSAP6ThwglQk9VthjNBONWRdJhyphenhyphenaiJ4Wi4z3N8pXuISuW3JF7bqUedNCJbwz5Dsmow_hpDWuFtbWiyYmx9bDpfGv4hg/s200/ERLINPASPOR.png" height="194" title="Biro jasa paspor jakarta yang terpercaya" width="200" /></a></div>
Saya sering menerima pertanyaan dari calon klien seputar masalah umum pembuatan paspor. Mulai dari paspor TKI yang ingin diubah menjadi paspor wisata, dokumen yang tidak lengkap, paspor lama masih berlaku tapi ingin buat paspor baru, hingga paspor lama yang menggunakan identitas berbeda.<br />
<br />
Banyak yang berpikir bahwa jasa paspor bisa mengurus semua hal yang berhubungan dengan masalah dokumen. Tetapi sayang sekali tidak seperti itu. Karena biro jasa paspor pun punya batasan kemampuan dan ada wilayah yang diluar kewenangan kami.<br />
<a name='more'></a><br />
Tidak semua hal yang berhubungan dengan dokumen menjadi cakupan layanan jasa kami. Misalnya jika Anda memiliki nama yang berbeda di KTP dan KK, maka Anda harus meminta surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan nama mana yang mau digunakan pada paspor. Ini harus diurus oleh Anda sendiri, dan tidak termasuk ke dalam layanan jasa kami. Mungkin ada biro jasa yang mengurus surat-surat seperti ini, silahkan Anda cari yang terdekat dan bisa dipercaya.<br />
<br />
Demikian pula jika dokumen paspornya bermasalah, tidak semua bisa kami bantu. Hal-hal yang berbau ilegal tidak bisa kami layani. Kami tidak bisa membantu jika paspor Anda memiliki masalah yang bersinggungan dengan hukum. Tugas utama kami adalah membantu memudahkan Anda dalam mengurus paspor secara legal, terutama bagi Anda yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus paspor sendiri.<br />
<br />
Jadi intinya, apapun masalah paspor Anda silahkan konsultasikan dulu pada kami. Jika kami memang bisa membantu, pasti akan kami bilang bisa. Tetapi jika tidak, maka kami akan minta maaf karena tidak bisa membantu. Bukan semata-mata uang dan keuntungan yang kami kejar, karena
kepercayaan jauh lebih mahal. Daripada bilang bisa demi mengejar uangnya tapi nantinya
malah mengecewakan klien karena ternyata tidak bisa, lebih baik dari awal kami
bilang tidak bisa.<br />
<br />
Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar calon klien dapat maklum bahwa Biro Jasa Paspor pun punya batasan kemampuan dan tidak selalu bisa membantu semua hal.<br />
<br />
Anda butuh paspor? Silahkan hubungi kami.<br />
0852 1661 3905<br />
PIN 24e6f605Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com7tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-28502369369879404092013-01-22T18:29:00.000-08:002014-04-06T00:01:36.748-07:00Jasa Pembuatan Paspor Terpercaya<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdBOn-JogQgP2plI5GPvCoGTZ3OMO4WL33zDnCKCxoqzfMvsiRdCJj5BVmhgCmPuj6iRpWShD0I5WtFpXbMmAtBNMKjtufPbE1LBHr18ZTq50pAzdtPMGmqv6c4L6OpfJHP0wsjJiomik/s1600/roby.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdBOn-JogQgP2plI5GPvCoGTZ3OMO4WL33zDnCKCxoqzfMvsiRdCJj5BVmhgCmPuj6iRpWShD0I5WtFpXbMmAtBNMKjtufPbE1LBHr18ZTq50pAzdtPMGmqv6c4L6OpfJHP0wsjJiomik/s200/roby.jpg" height="150" width="200" /></a></div>
Kami merasa bangga dinilai sebagai <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2013/01/jasa-pembuatan-paspor-terpercaya.html"><b>Jasa pembuatan paspor terpercaya</b></a>, dan sangat surprised karena kepercayaan itu kali ini datang dari seorang selebriti yang menjadi host acara X Factor yaitu Robby Caesar Titian Surya Purba atau yang biasa dikenal dengan <b>Robby Purba.</b><br />
<br />
Ternyata dia dapat nomor kontak kami karena rekomendasi dari salah seorang klien yang puas dengan layanan jasa paspor kami. Ini benar-benar kejutan yang tidak disangka-sangka, dan menjadi tantangan untuk kami terus meningkatkan layanan.<br />
<a name='more'></a><br />
Kami memang bukan <i>biro jasa paspor</i> yang besar, bukan pula nomor satu di Jakarta atau di Indonesia, bahkan jujur saja tidak semua kasus paspor dapat kami tangani karena kami pun memiliki batasan kewenangan dan tidak bisa melayani kasus-kasus yang bersinggungan dengan hukum atau yang ilegal. Tetapi satu saja modal yang kami jaga adalah kepercayaan, karena kepercayaan itu mahal. Dan kami bersyukur sejauh ini kepercayaan klien pada kami terjaga dengan baik.<br />
<br />
Butuh <i><b>jasa pembuatan paspor terpercaya</b></i>? Silahkan hubungi kami di 0852 1661 3905.Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com8tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-64718627350222199982012-11-14T01:58:00.000-08:002014-04-06T00:01:36.787-07:00Pembuatan Paspor Anak<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img border="0" height="149" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4a9m67udzUOhdEI9bLRTyPP4lxFPOVE8J7ruEBQJle5IEBTrSi9wCabLFfhBosI8h9I9WQE7BFs-By20k918DKEZFOqp3104crlWmCEkXmuSHxPeF4wytJz63KMBAaDnz74hoevnf1qE/s200/paspor+anak.jpg" width="200" /></div>
Mau bawa anak jalan-jalan ke luar negeri? Tentu saja anak Anda pun harus punya paspor. Karena itu Anda harus mengurus <b><a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/11/pembuatan-paspor-anak.html">pembuatan paspor anak</a></b>. Karena berbeda dengan dulu, sekarang sudah tidak bisa lagi anak nebeng di paspor orang tua, dimana foto sikecil akan ditempatkan pada paspor sang ibu.<br />
<br />
Apa bedanya paspor anak dan dewasa? Dan bagaimana cara mengurusnya? Tidak ada perbedaan paspor untuk anak maupun dewasa, yang berbeda hanyalah persyaratannya saja.<br />
<br />
<a name='more'></a>Usia yang termasuk ke dalam kategori paspor anak adalah anak berusia 17 tahun ke bawah. Untuk rentang usia ini, persyaratan yang dibutuhkan pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan paspor dewasa, tetapi hanya ditambahkan fotocopy KTP dan paspor kedua orang tua.<br />
<br />
Sementara mengenai prosedurnya, Anda tetap harus mengikuti prosedur reguler dan mengantri bersama anak Anda. Untuk itu, jika anak Anda masih balita, siapkanlah makanan, minuman, dan permainan untuk mengisi waktu sambil ngantri di kantor imigrasi.<br />
<br />
Kemudian pada saat foto, pastikan Anda mendampingi sikecil dan membimbing dia agar bisa tenang pada saat foto. Usahakan pula agar anak tidak tertidur pada saat dipanggil untuk difoto.<br />
<br />
Tidak mau ribet ngantri lama dan bolak-balik kantor imigrasi bersama anak Anda? Anda bisa menggunakan layanan <b><i>Jasa Pembuatan Paspor</i></b>. Silahkan hubungi kami di <b>0852 1661 3905.</b>Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-12308181801146934122012-11-11T23:30:00.003-08:002014-03-23T17:50:37.860-07:00Paspor Lebih Dari Satu<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img alt="jasa pembuatan paspor jakarta" border="0" height="134" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhE0PxWmcQCXhm7oYs7J1aD6CUoq34htIQKLQWtvptFEIKBFja6g2jGhmCK1W8ABQW4EvtQS2bSYEBZEB5E9BQFuzvJiAIbOVFvZJvJ1_JHbZVO2E51HSA7o0Uc1-IK5JvizBKYrcshJvs/s200/paspor+bermasalah.gif" title="jasa pembuatan paspor" width="200" /></div>
Bisakah seseorang memiliki <b><a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/11/paspor-lebih-dari-satu.html">lebih dari satu paspor</a></b>? Jawabannya adalah "Tidak!" Meskipun kasus kepemilikan lebih dari satu paspor terkadang terjadi dan jelas bukan paspor yang sah.<br />
<br />
Kepemilikan lebih dari satu paspor adalah ilegal, Bahkan terancam hukuman pidana jika sengaja punya 2 paspor. Hal ini tercantum dalam hukum pidana Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi Pasal 126 ayat D. yang berbunyi: "Seseorang yang dengan sengaja memiliki atau menggunakan secara melawan hukum lebih dari 1 paspor sejenis dan semuanya masih berlaku, diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta."<br />
<br />
<a name='more'></a>Orang yang memiliki lebih dari satu paspor biasanya adalah orang bermasalah, seperti buronan, teroris, koruptor, atau orang yang tengah menghindari cekal. Mereka punya lebih dari 1 paspor agar tidak ketahuan identitas aslinya saat pergi ke luar negeri.<br />
<div>
<br /></div>
<br />
<div>
Lain halnya jika Anda memiliki 1 paspor umum dan 1 paspor dinas, karena itu bukan paspor sejenis. Yang satu dikeluarkan oleh keimigrasian, sedangkan yang satu lagi dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Bukan sekali dua kali ada orang yang menghubungi kami untuk membuat paspor. Tetapi mereka memberikan keterangan yang tidak benar tentang status paspor lamanya. Sebenarnya paspornya bermasalah, tapi dibilang sudah tidak berlaku dan sudah hilang. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Mereka berharap bisa membuat paspor baru dengan data yang baru, sementara paspor lama masih berlaku, dan itu berarti mereka akan memiliki dua paspor. Tentu saja kami tidak bisa melakukannya karena itu ilegal, dan tidak mungkin membuat paspor baru dengan identitas baru sementara data yang lama masih tercatat di imigrasi. </div>
<div>
<br /></div>
<div>
Hindarilah memiliki paspor bermasalah dengan cara menjadi warganegara yang baik yang tidak terlibat kasus sehingga Anda hanya perlu memiliki satu paspor yang resmi dan sah.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Butuh <b><i>jasa pembuatan paspor</i></b>? Hubungi 0852 1661 3905 :)</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-31661357151268692232012-11-08T19:11:00.000-08:002014-04-06T00:01:36.754-07:00Tips Meminimalkan Antrian Pembuatan Paspor<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img alt="jasa pembuatan paspor jakarta - biro jasa paspor jakarta" border="0" height="132" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMl2HqT2owq6zlN5DQ957_FesKVgfn84Iws1pGchQ-lX7lCPbEUrRvlW2SZVUzkI7H3ZtG1EW0_GH2hUwALmMKKovnX48v5rJR4bSJnvOZxcVFIoz8qktnzn_ochvL4_GdH8otQB17zkE/s200/antrian+pembuatan+paspor.jpg" title="pembuatan paspor" width="200" /></div>
Jika Anda belum pernah <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/11/tips-meminimalkan-antrian-pembuatan.html"><b>membuat paspor</b></a> dan berencana untuk membuatnya, maka Anda perlu tahu bahwa hampir semua kantor imigrasi selalu penuh sesak oleh orang-orang yang membuat paspor, tiap hari selalu saja ada yang bikin paspor, sepertinya semakin hari semakin banyak orang yang membutuhkan paspor, entah itu untuk wisata, sekolah, atau bekerja di luar negeri. Kondisinya jauh berbeda dengan 20 tahun yang lalu, waktu itu kantor imigrasi masih sepiiii sekali. Antri pun tidak sampai berjam-jam karena pendaftar yang cuma belasan hingga puluhan orang saja tiap harinya. <br />
<a name='more'></a><br />
Dan perlu diketahui pula kantor imigrasi tertentu seperti di Jakarta Barat membatasi hanya 100 orang pendaftar per hari. Bisa dibayangkan jika yang antri sudah lebih dari 100, maka percuma saja Anda datang ke kantor imigrasi, Anda harus datang lagi untuk mengantri besok harinya. Sering terjadi banyak yang ngomel-ngomel karena jam 9 pagi datang ke kanim ternyata kuota antrian sudah habis. Dan begitu dia datang lagi besoknya jam 8 pagi, ternyata sudah kehabisan kuota juga. Di kantor imigrasi tertentu, orang-orang bahkan sudah antri dari jam 6 pagi agar mereka bisa kebagian jatah antrian begitu kantor imigrasi buka. <br />
<br />
Untuk mengakali masalah antrian ini dan meminimalkan waktu mengantri, maka ada dua cara yang bisa Anda tempuh. Yang pertama adalah, datanglah lebih pagi ke kantor imigrasi. Kalau kantor imigrasi tersebut selalu penuh, maka Anda lebih baik datang sebelum jam kantor buka. Lebih baik menunggu lebih lama tapi kebagian nomor antrian.<br />
<br />
Yang kedua, Anda bisa mengambil alternatif dengan membuat paspor di kantor imigrasi yang lebih sepi di wilayah yang lebih terpencil meskipun letaknya lebih jauh dari lokasi Anda berada. Tapi karena sepi, keuntungannya Anda tidak perlu datang pagi-pagi sekali. Seorang teman bahkan dengan santainya datang jam 10 pagi ke sebuah kantor imigrasi di wilayah lain yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, karena kantor imigrasi tersebut memang sepi sehingga dia masih kebagian jatah antri dan tidak perlu menunggu terlalu lama.<br />
<br />
Anda pun bisa melakukan cara yang sama, cobalah cari informasi tentang kantor imigrasi yang sepi yang terdekat dari tempat Anda. Kemudian luangkan waktu beberapa hari untuk bolak-balik ke sana hingga paspor selesai.<br />
<br />
Tapi jika Anda tidak mau ribet bersusah payah datang ke kantor imigrasi yang jauh, dan tidak punya banyak waktu untuk antri, Anda bisa menyerahkan pengurusan paspor pada <i>biro jasa paspor</i> yang terpercaya. <br />
<br />
Mau? Silahkan hubungi <b>jasa pembuatan paspor</b> di <b>0852 1661 3905</b> :)<br />
<br />Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-10149882091124245792012-11-07T20:26:00.000-08:002014-04-06T00:01:36.734-07:00Pendaftaran Paspor Online<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img alt="jasa pembuatan paspor jakarta" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLoDWgRIR-ti73iy8cGQnw9mRbZT3Q_0sqgJem3Hp7PApo1yBIn9lXzHPY6h19VoaY4Elu_y0W9WSqCEKjy7EgS4yiWXoRs7hYx-gB3yu-0xBVHZ3mz7aBbdfn1iJ_P35_UxdTGvPkGxE/s200/paspor+online.jpg" height="176" title="paspor online" width="200" /></div>
Anda sudah tahu kan kalau sekarang pendaftaran paspor bisa dilakukan secara online? Jika belum tahu silahkan baca kembali artikel terdahulu tentang <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/paspor-online.html"><b>paspor online</b></a>. Tetapi perlu Anda ketahui juga bahwa pendaftaran paspor online hanyalah bersifat pra permohonan<b>, </b>belum bisa menggantikan keseluruhan prosedur pembuatan paspor secara manual. <br />
<br />
Jadi meskipun Anda sudah meng-upload semua dokumen persyaratan paspor yang telah discan pada saat mengisi formulir pendaftaran online di website imigrasi, nantinya Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli untuk pendaftaran ulang.<br />
<a name='more'></a><br />
Tetapi keuntungan dari pendaftaran paspor secara online ini adalah, pada saat pendaftaran ulang Anda tidak perlu antri di jalur yang sama dengan orang-orang yang mendaftar pembuatan paspor secara manual. Karena ada loket khusus untuk penerimaan orang-orang yang mendaftar secara online. Dan jumlah antriannya sementara ini belum terlalu banyak, mungkin karena belum banyak orang yang memanfaatkan fasilitas pendaftaran online ini, entah karena belum terbiasa dengan sistem pendaftaran online, atau belum tahu kalau imigrasi punya fasilitas pendaftaran paspor online.<br />
<br />
Hanya saja, untuk prosedur berikutnya yaitu foto dan wawancara, Anda tetap harus antri di jalur biasa yang sama dengan para pendaftar manual, karena belum ada jalur khusus foto dan wawancara untuk pendaftar paspor online. Meskipun demikian, dengan adanya loket khusus penerimaan pendaftar online sudah cukup lumayan menghemat waktu antrian. Kecuali jika ke depannya semakin banyak orang yang memanfaatkan fasilitas online ini, maka antrian yang semakin panjang pun tak akan bisa dihindarkan.<br />
<br />
Karena itu manfaatkanlah fasilitas ini, terutama untuk Anda yang sudah biasa berselancar di internet. Ke depannya bukan tidak mungkin 50-70% prosedur bisa dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran. Sehingga bisa jadi Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi pada saat foto dan wawancara serta mengambil paspor saja. Jika itu bisa terwujud sangat praktis sekali bukan?<br />
<br />
Tapi untuk sementara ini harap bersabar saja dulu karena sistemnya belum secanggih itu. Jadi silahkan ikuti proses pengurusan paspor yang 95%nya masih manual. Luangkan waktu untuk mengantri dan bolak-balik kantor imigrasi beberapa kali.<br />
<br />
Tidak mau antri? Tidak mau bolak-balik kantor imigrasi? Serahkan <i>pengurusan paspor</i> Anda pada biro jasa terpercaya. Hubungi 0852 1661 3905 untuk info dan pemesanan. <br />
<span itemprop="rating"></span>Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-42526317685768467542012-11-06T00:44:00.003-08:002015-08-16T17:25:26.888-07:00Dokumen Pembuatan Paspor Palsu<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><img alt="dokumen pembuatan paspor - jasa pembuatan paspor Jakarta" border="0" height="140" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDAh4O6snN9BMHMPH67ICVr4NMYpKZcEC2U1lJBoQPBmdr6_ZZQPu6BKWAOgxYOjYaQVazp65x5E4rZ3WCn1YVCS_yPU3xJ6MJi8ZpsXx9UE-xDMP3WJvFcoX02PlqnlhMCMTHUwtaBYI/s200/dokumen+palsu.jpg" style="margin-left: auto; margin-right: auto;" title="dokumen palsu" width="200" /></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Sumber: Surabaya post online</td></tr>
</tbody></table>
Hindari praktik pembuatan paspor dengan dokumen palsu. Jika dokumen <b>persyaratan paspor</b> Anda tidak lengkap, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu dengan cara membuat dokumen yang sah.<br />
<br />
Baru-baru ini Polda Jatim menangkap sindikat pemalsuan dokumen kependudukan untuk membuat paspor. Dan ternyata praktik pemalsuan dokumen untuk keperluan <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/11/dokumen-pembuatan-paspor-palsu.html"><b>pembuatan paspor</b> </a>ini cukup marak di mana-mana.<br />
<br />
<a name='more'></a>Timbul pertanyaan kenapa seseorang harus membuat dokumen palsu yang beresiko tinggi? Apa alasan mereka memilih membuat dokumen palsu daripada mengurus dokumen yang asli? Dari beberapa pemohon yang ingin menggunakan jasa paspor kami, berikut beberapa alasannya.<br />
<ol>
<li>Biasanya karena ada yang dokumennya sudah hilang tapi harus membuat paspor segera. Mau mengurus dokumen asli sudah kebayang ribetnya sehingga dipilihlah jalan ilegal dengan mengurus dokumen palsu meskipun biayanya mahal, sudah gitu beresiko pula.</li>
<li>Ada juga yang karena dari awal sudah membuat dokumen palsu untuk pembuatan paspor. Biasanya terjadi pada TKI yang dimanfaatkan oleh oknum, atau yang sengaja memalsukan data agar bisa berangkat bekerja ke luar negeri. Tetapi kemudian menjadi masalah ketika paspornya hilang atau mau memperpanjang paspor, atau ketika mau membuat paspor dengan data asli, karena alih-alih bisa dapat paspor baru secara resmi, mereka malah terancam hukum pidana akibat pemalsuan data. Baca artikel selengkapnya tentang <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2015/08/mengurus-paspor-bermasalah-karena-data.html" target="_blank">mengurus paspor bermasalah</a>.</li>
<li>Ada juga suami istri yang mau pergi ke luar negeri, tetapi status pernikahan mereka ternyata siri, sehingga tidak ada akta pernikahan atau surat nikahnya. </li>
</ol>
Dan mungkin masih banyak lagi penyebab lainnya. Tapi dari yang saya alami, tiga hal di atas adalah penyebab utamanya.<br />
<br />
Tentu saja saya tidak bisa melayani permintaan pengurusan dokumen ilegal, karena bagaimanapun <b>jasa pembuatan paspor</b> hanya bisa membantu pembuatan paspor di jalur yang legal. Saya rasa semua <u>jasa pengurusan paspor</u> pun begitu.<br />
<br />
Jadi saran yang terbaik adalah: Uruslah kelengkapan dokumen Anda secara legal dari jauh-jauh hari, dan setelah memiliki paspor, jagalah paspor Anda jangan sampai hilang atau rusak. <br />
<br />
Tetapi jika Anda pernah menjadi TKI dengan data palsu dan ingin membuat paspor baru dengan data asli, silahkan hubungi kami untuk mengurusnya. <br />
<br />
Butuh <b>Biro jasa pembuatan paspor</b>? Hubungi <b>0852 1661 3905</b> :)<br />
<br />
<br />
<br />
<span itemprop="rating"></span>Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-29221288727405688522012-11-02T03:11:00.002-07:002014-04-06T00:01:36.752-07:00Sudahkah Anda membuat Paspor?<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJVXfB08X-gqHW-EAA8o8B0x6PBnDLd7uBOJW7CuXAdG8CCjz3g_O2x0Dk9qpqulNvK4FjpyhP6mQTmTIz6r9l5D14suZzoQCo-Z7fpjxsfr7VUTcvu08s_q-U8DSa97xLrhgxVWpd-T8/s200/membuat+paspor.jpg" width="149" /></div>
Akhir tahun sudah dekat, biasanya bulan-bulan ini rencana liburan baik perseorangan, bersama teman-teman ataupun bersama keluarga sudah mulai disusun. Anda pasti sudah terbayang mau menghabiskan liburan akhir tahun di mana bukan?<br />
<br />
Sebagian orang lebih suka berlibur di tempat yang dekat-dekat saja, sebagian lagi berkata mending yang jauh sekalian biar melepaskan diri sesaat dari kepenatan kerja sehari-hari. Salah satu tempat yang bisa dijadikan tujuan liburan tentunya adalah tempat wisata di mancanegara.<br />
<br />
Nah, untuk bisa pergi ke luar negeri tentunya Anda butuh paspor. Sudahkah Anda <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/11/sudahkah-anda-membuat-paspor.html"><b>membuat paspor</b></a>? Tenang, Anda tidak perlu kaya dulu untuk bisa jalan-jalan ke luar negeri. Bahkan hanya dengan sedikit tabungan pun Anda sudah bisa jalan-jalan ke mancanegara.<br />
<a name='more'></a>Anda kenal baik istilah <i>backpacker</i> kan? Ya, inilah salah satu cara jalan-jalan murah ke luar negeri. Bahkan mungkin lebih fun, karena Anda menyewa kamar bisa barengan dengan para <i>backpacker </i>dari negeri lain, lumayan kan nambah kenalan.<br />
<br />
<b>Membuat paspor</b> bahkan tidak perlu saat Anda benar-benar harus pergi ke luar negeri. Ada seorang teman yang membuat paspor karena dia ingin jalan-jalan ke luar negeri meski entah kapan terwujudnya karena saat itu dia tak punya uang untuk ke luar negeri. Tapi keinginan yang kuat membuat dia memberanikan diri membuat paspor terlebih dahulu. Dan tahukah Anda? Kurang dari setahun kemudian dia bisa pergi ke Jepang karena dapat jodoh orang Jepang yang bekerja di Indonesia.<br />
<br />
<span itemprop="rating"></span>
Cerita teman saya adalah bukti dari "Niat yang diikuti tindakan nyata yang menghasilkan perwujudan cita-cita". Jadi kalau Anda ingin pergi ke luar negeri, tak ada salahnya Anda membuat simbol penegasan bahwa Anda memang layak untuk jalan-jalan ke luar negeri. Salah satu caranya Anda bisa meniru apa yang dilakukan teman saya dengan membuat paspor terlebih dahulu, dan pertahankan keyakinan bahwa Anda pun bisa melihat sisi-sisi lain dari dunia yang indah ini. Tuhan pasti membantu mewujudkan impian Anda.<br />
<br />
Butuh <b>jasa pembuatan paspor</b>? Hubungi kami di <b>0852 1661 3905</b> :)<br />
<br />
<span itemprop="rating"></span>
<span itemprop="rating"></span>Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-68605063619088461252012-10-30T22:30:00.000-07:002015-08-11T05:51:26.362-07:00Masalah Umum Pembuatan Paspor<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div class="MsoNormal">
</div>
<div class="MsoNormal">
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img alt="pembuatan paspor, biro jasa pembuatan paspor" border="0" height="144" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgk_j4UrRiUFbjbTGS46IL-YvMG9ut_CMR36njzgyqexPq5PsfheBUe8CHdiXiipHNwaCiETQlzctRp_gDOvocqlyElTKogGkZWJnXzOOSZt5322HIwe2SdoOTLLKw81-mU1TUSTC5uv28/s200/dokumen+pembuatan+paspor.jpg" title="dokumen persyaratan paspor" width="200" /></div>
Selama <b>mengurus paspor</b> saya sering menemui ada klien yang bermasalah, entah itu bermasalah di dokumen atau ada masalah pada paspor yang lama sehingga menghambat <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/masalah-umum-pembuatan-paspor.html"><b>pembuatan paspor</b></a>. Tapi tak mengapa, karena mengurus paspor bermasalah adalah salah satu <i>job description</i> saya hehehe. Tentu saja ada batasan paspor bermasalah yang bisa diurus. Misalnya saya tidak mungkin bisa mengurus paspor palsu hehehe.<br />
<br />
Masalah umum kebanyakan terjadi di dokumen. Apa saja masalah yang sering terjadi pada saat <u>pembuatan paspor</u>? Berikut kasus yang sering saya temui.<br />
<a name='more'></a><ol>
<li>Dokumen tidak lengkap. Cuma ada KTP dan KK, tapi akte kelahiran sudah hilang. Atau tidak ada KK, cuma ada KTP dan akte kelahiran.</li>
<li>Perbedaan nama pada dokumen. Misalnya di KTP, ijazah, dan KK, namanya tertulis Agus Waluyo, tapi di akte kelahiran Agus Purnomo Waluyo.</li>
<li>Perbedaan tanggal lahir pada dokumen. Di akte kelahiran tanggal kelahirannya 12 september 1981, tapi di dokumen lain seperti KTP, tahun kelahiran atau tanggal kelahirannya beda satu angka.</li>
<li>Nama pada paspor yang tidak sesuai dengan dokumen asli. Biasanya terjadi pada orang yang ingin memperpanjang paspor tapi ingin mengubah namanya menjadi nama yang sesuai dengan dokumen. Biasanya perbedaan nama ini hanya beda nama belakangnya, atau yang seharusnya dua suku kata malah ditulis tiga suku kata, atau sebaliknya.</li>
<li>Paspor lama menggunakan nama orang lain. Biasanya terjadi pada paspor TKI yang diurus oleh pihak yang tak bertanggungjawab. Akibatnya akan mengalami kesulitan ketika ingin membuat paspor baru dengan nama yang sebenarnya.</li>
</ol>
Untuk kasus nomor 1, akte kelahiran bisa diganti dengan ijazah terakhir. Tetapi jika tidak ada KTP dan KK, maka sebaiknya Anda mengurusnya terlebih dahulu agar dokumen Anda lengkap.<br />
<br />
Untuk kasus nomor 2 dan 3, Anda membutuhkan dokumen tambahan yaitu SKL (Surat Keterangan Lurah) yang harus Anda minta dari kelurahan untuk klarifikasi kesalahan/perbedaan data tersebut, selanjutnya Anda tinggal mendaftarkan data yang benar ke imigrasi untuk dicantumkan pada paspor.<br />
<br />
Untuk kasus nomor 4, agak sulit mengusutnya kenapa bisa terjadi ketidaksesuaian nama pada paspor dengan dokumen asli. Kita tidak bisa langsung menuding petugas imigrasi yang melakukan kesalahan penulisan nama pada saat pembuatan paspor, karena mungkin ada faktor lain juga dari sisi pemegang paspor yang menyebabkan namanya berbeda dengan yang asli. Dan ini cukup ribet mengurusnya, karena itu banyak orang yang memilih untuk tetap menggunakan nama pada paspor lama saat perpanjangan paspor karena tidak mau ribet mengurus perubahan nama. Ini disebabkan prosedurnya panjang dan lama, serta memakan biaya yang tidak sedikit. Beberapa contoh prosedur tambahannya antara lain adalah Anda harus mengurusnya ke Dirjen dan juga membawa surat dari pengadilan yang menyatakan bahwa nama Anda benar-benar seperti yang ada di dokumen.<br />
<br />
Untuk kasus nomor 5. Ini lebih sulit lagi, karena biasanya ini adalah kasus pemalsuan dokumen yang bertujuan agar paspor TKI bisa dibuat dan calon TKI tersebut bisa berangkat meskipun tidak memenuhi syarat jika berdasarkan data diri yang sebenarnya. Kasus seperti ini ribet dan bisa-bisa berurusan dengan pengadilan jika ketahuan.<br />
<br />
Ingin tahu lebih lengkap tentang paspor TKI bermasalah dan cara mengurusnya? <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2015/08/mengurus-paspor-bermasalah-karena-data.html" target="_blank"><b>Silahkan klik di sini</b></a>.<br />
<br />
Kesimpulannya, hindarilah masalah <b>pembuatan paspor</b> dengan melengkapi dokumen, mengecek datanya sebelum diajukan ke kantor imigrasi, serta uruslah paspor sendiri, atau melalui pihak biro jasa paspor yang bisa dipercaya.<br />
<br />
Butuh <b>jasa pembuatan paspor</b>? Atau mengurus paspor bermasalah? Silahkan hubungi kami di nomor <b>0852 1661 3905</b>.<br />
<br />
<h3>
<span style="color: red;">
PERHATIAN: <span style="color: black;">Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan langsung hubungi lewat SMS / telepon, karena kami tidak selalu online untuk menjawab pertanyaan melalui website ini.</span></span></h3>
</div>
Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com52tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-89210770961009337372012-10-29T02:38:00.003-07:002014-04-06T00:01:36.801-07:00Jangan Sampai Paspor Hilang Atau Rusak<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img border="0" height="150" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1wU4AAnTMrjSjLwEVMhmENxGnLDEO5Q8ckhc2KKA860BgXi7sue6mwJUgIYda21jIqxV9eAf4Oc-3ES64B0XQuQXUnjaRzgfAKuTP__2Et95EUHXlhx8oNTWZ_WyQlXKW2xM9qETsC9U/s200/paspor+rusak.jpg" width="200" /></div>
Paspor adalah milik negara yang digunakan sebagai untuk lintas negara. Meskipun kita membayar untuk pembuatannya, tetap saja bukan milik kita, tapi cuma titipan. Itulah sebabnya kita harus menjaga paspor baik-baik, terutamanya jangan sampai rusak atau hilang.<br />
<br />
<a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/jangan-sampai-paspor-hilang-atau-rusak.html"><b>Paspor hilang</b></a> dan <u>paspor rusak</u> akan berakibat pengeluaran biaya yang tidak perlu, sudah begitu mahal pula. Apalagi jika hilang atau rusaknya di luar negeri. Sudah mah ngeluarin biaya, Anda harus mengurusnya ke KBRI terdekat pula. Mending kalau kantor KBRInya dekat dengan tempat Anda berada. Kalau jauh? Wassalam deh.<br />
<a name='more'></a>Jika Paspor hilang atau rusak di dalam negeri, tetap saja Anda akan ribet. Karena Anda akan menjalani sejumlah prosedur yang cukup menyita waktu. Anda harus membuat Berita Acara Pemeriksaan, dan belum tentu mendapat persetujuan penggantian paspor baru, apalagi jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian
yang mengakibatkan paspor rusak, sudah begitu disertai dengan alasan yang tak
bisa diterima, maka pemberian paspor baru dapat ditangguhkan selama 6
bulan hingga maksimal 2 tahun. Hal itu akan menyulitkan Anda terutama jika Anda harus pergi ke luar negeri dalam waktu dekat.<br />
<br />
Seperti kata pepatah, "Mencegah lebih baik daripada mengobati". Karena itu perlakukan paspor sebagai dokumen penting, jagalah dan simpanlah paspor Anda baik-baik, jangan sampai hilang atau rusak.<br />
<br />
Kalau terlanjur hilang atau rusak bagaimana? Silahkan luangkan waktu untuk mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.<br />
<br />
Kalau merasa ribet mengurusnya? Serahkan saja pada kami :) <br />
Hubungi <b>Jasa Pengurusan Paspor</b> di <b>0852 1661 3905</b>.Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-33361791025965464232012-10-27T05:54:00.000-07:002014-04-06T00:01:36.759-07:00Cek Data Persyaratan Paspor<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img alt="Jasa pembuatan paspor" border="0" height="128" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUfwS9KnBEuMJMESej7Lk0Rb_9ET_J0I9ASe6GNWauFzqVZmWsPjYLbwwHI6zL08S9XnDfAAFoMkwKt_lQlueJUZxrAarUx4-pdk1TWoKigYrAA_xIUaQ4hjGWIk_bQf-5EzQXA5y45no/s200/syarat+paspor+-+jasa+pembuatan+paspor.jpg" title="syarat paspor" width="200" /></div>
Seperti sudah dibahas dalam artikel-artikel sebelumnya, <b>syarat paspor</b> yang pertama adalah Anda harus mempersiapkan dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir, Surat nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah, serta surat rekomendasi dari perusahaan jika Anda melakukan perjalanan dinas.<br />
<br />
Untuk menghindari masalah verifikasi pada saat Anda melakukan pendaftaran di kantor imigrasi yang menyebabkan Anda harus menyediakan tambahan waktu dan tenaga untuk bolak-balik kantor imigrasi, maka ceklah terlebih dahulu data pada dokumen <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/cek-data-persyaratan-paspor.html"><b>persyaratan paspor</b></a> Anda sebelum berangkat ke kantor imigrasi. <br />
<a name='more'></a><br />
Apa yang harus dicek? Pastikan Anda mengecek hal-hal berikut ini, karena ini sering terjadi saat kami menerima dokumen dari klien yang menggunakan <b>jasa pengurusan paspor</b> kami.<br />
<br />
<b>1. Nama Anda</b>Cek kesamaan nama Anda pada semua dokumen seperti KTP, KK, Akte kelahiran, dan Surat nikah (bagi yang sudah menikah). Bukan sekali dua kali kami melakukan pengecekan dan mendapatkan nama yang berbeda pada dokumen. Misalnya nama di KTP adalah Agus Waluyo, tetapi di Akte lahir ternyata tertulis Agus Priyatno Waluyo. Atau di KTP tertulis Agus Priyatno tapi di Akte tertulis Agus Pridjatno.<br />
<br />
<b>2. Tanggal Lahir Anda</b>Sering juga kami jumpai tanggal lahir yang berbeda pada KTP dan dokumen lainnya. Misalnya di KTP tertulis 19 November 1980 tapi di Akte kelahiran atau Kartu Keluarga tertulis 19 November 1981. Atau tanggalnya yang beda, misalnya di KTP 18 November tapi di Akte kelahiran 19 November.<br />
<br />
<b>3. Alamat Anda</b>Ini yang paling menyulitkan, alamat di KTP tidak boleh beda dengan KK. Kadang ada orang yang alamat di KK-nya alamat daerah, tapi KTPnya KTP Jakarta misalnya. KTP dan KK adalah akurat domisili, tidak boleh ada perbedaan. <br />
<br />
Ini adalah tiga faktor utama yang harus dicek terlebih dahulu agar tidak menghambat kelancaran proses pengurusan paspor.<br />
<br />
Lalu bagaimana jika setelah dicek ternyata Anda baru ngeh ada perbedaan data di dokumen Anda? Apakah Anda harus ngomel-ngomel mengutuk atau menyalahkan pihak yang salah mencantumkan data Anda? Masih bisakah mengurus paspor dengan perbedaan data tersebut? Atau bisakah minta saja petugas imigrasi untuk memakai salah satu nama atau tanggal lahir yang menurut Anda benar?<br />
<br />
Sayangnya tidak bisa begitu, ada persyaratan tambahan yang harus bawa agar pembuatan paspor bisa diurus. Anda harus pergi ke kelurahan untuk meminta SKL (Surat Keterangan Lurah), kemudian bawa SKL tersebut ke kantor imigrasi. Setelah itu Anda bisa mengajukan pada petugas imigrasi untuk menggunakan data yang paling sesuai untuk dicantumkan pada paspor.<br />
<br />
PERHATIAN! SKL hanya dapat digunakan jika terdapat perbedaan nama atau tanggal lahir pada dokumen. Sedangkan jika terdapat perbedaan alamat di KTP dan KK, maka urusannya lain lagi, Anda harus mengurus dokumen lain, misalnya membuat KTP baru yang sesuai dengan KK, atau KK yang sesuai dengan KTP.<br />
<br />
Karena itu, untuk menghindari hambatan pada saat <u>pembuatan paspor</u>, cek terlebih dahulu data-data pada dokumen yang Anda miliki, agar Anda tidak perlu buang waktu bolak-balik kantor imigrasi karena ada perbedaan data pada dokumen.<br />
<br />
Jika data sesuai Anda boleh lega, karena proses pengurusan paspor akan menjadi lebih mudah dan lancar. Jika tidak? Silahkan urus terlebih dahulu dokumen tambahan yang diperlukan.<br />
<br />
Kalau Anda malas mengurusnya karena merasa ribet? Serahkan saja pada kami untuk mengurusnya. Hubungi <b>Jasa Pembuatan Paspor</b> di <b>0852 1661 3905</b>.<br />
<br />Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-3619562690272004762012-10-25T01:47:00.001-07:002014-04-06T00:01:36.763-07:00Biaya Pengurusan Paspor<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img alt="biaya pengurusan paspor" border="0" height="132" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLIfDuJXVdtUhpEI4yz9o4RmfVHma40D4tv2wmDc0Ihs05sdxEvzoFfrSFz8ZLsN5jiioE1gmAY1t22BwWFothQTVERcU2OnE2l1afd5gfYoI6BqLdzGrzog8-ejz9RccEvR6RhEfNPXc/s200/biaya+pengurusan+paspor.jpg" title="biaya pengurusan paspor" width="200" /></div>
<b><a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/harga-pengurusan-paspor.html">Biaya pengurusan paspor</a></b> resmi hanya berkisar di angka 200 ribuan. Jelas berbeda jauh jika diurus melalui <u>biro jasa paspor</u>. Jika Anda browsing di internet dengan kata kunci jasa paspor atau semacamnya, Anda akan menemukan cukup banyak website atau blog yang menghimbau orang-orang agar mengurus paspor sendiri.<br />
<br />
Memang pada dasarnya lebih baik Anda meluangkan waktu untuk mengurusnya sendiri jika tidak mau membayar biaya yang tinggi. Tetapi tarif yang tinggi tersebut tentu saja ada alasannya, tidak sekedar main tembak harga.<br />
<a name='more'></a><br />
Tapi kami juga senang karena tidak semua tulisan di internet memberikan pendapat negatif tentang layanan jasa paspor, ada yang berkata bahwa mereka tidak menyalahkan orang-orang yang mengurus paspor melalui pihak ketiga atau jasa urus paspor. Bahkan ada yang merasa terbantu karena pengurusan paspor menjadi lancar dan tidak ribet. Anda bisa baca kesan-kesan klien kami di bagian <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/p/testimonial-jasa-paspor.html"><b>testimonial jasa paspor</b></a>.<br />
<br />
Biaya pengurusan paspor yang ditawarkan oleh biro jasa paspor tentunya harus diimbangi dengan layanan yang berkualitas, karena sekali saja mengecewakan, review negatif bisa menyebar, belum lagi umpatan orang yang mengatakan "udah mah mahal, jelek pula pelayanannya".<br />
<br />
Kami bersyukur hingga sejauh ini tidak ada klien yang kecewa, bahkan tidak ada yang mengeluhkan tentang biayanya. Karena itu kami akan terus berusaha meningkatkan layanan demi kepuasan pelanggan. Jadi jika Anda butuh <b>jasa pembuatan paspor</b>, jangan ragu, silahkan hubungi kami di <b>0852 1661 3905</b>.<br />
<br />
Klik link berikut untuk melihat paket dan <b><a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/p/paket-jasa-paspor.html">biaya pengurusan paspor</a> </b>kami.Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-86466948143507856982012-10-23T22:55:00.000-07:002014-04-06T00:01:36.796-07:00Ganti Nama Pada Paspor<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img alt="jasa pembuatan paspor" border="0" height="115" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo1tftw2rNRivuQMgPZKKVyYf0QUOl__68W3SdRV-ZEOgRsDmkmZ_5ANoUesYI11uJey9TYr15dKB44-iyNyzA3ObpSLlZKHhqrSIskHq_v_Jnr0ynrg4K9Vq8I8FQDvPkxV0zEQuqZ7M/s200/jasa_pembuatan_paspor.jpg" title="jasa pembuatan paspor" width="200" /></div>
Ada beberapa klien yang menanyakan, apakah bisa <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/ganti-nama-pada-paspor.html"><b>ganti nama pada paspor</b></a>? Jawabannya, ganti nama pada paspor tidak bisa dilakukan. Kecuali kalau Anda membuat paspor baru yang palsu, tapi itu sangat tidak disarankan kalau Anda tidak mau ditangkap seperti Gayus hehehe.<br />
<br />
Lalu bagaimana kalau nama yang tertera pada paspornya tidak sesuai dengan data pada dokumen asli seperti KTP, KK, dan Akte kelahiran? Untuk hal ini maka harus ditelusuri dulu dimana sumber kesalahannya<br />
<a name='more'></a>Jika kesalahan penulisan nama tersebut disebabkan oleh kesalahan dari
pihak imigrasi, maka Anda berhak meminta revisi, meskipun prosedurnya
tidak selalu mudah, tergantung orang imigrasinya. Karena yang membuat
ribet dan lama biasanya adalah proses klarifikasi. Dan kesalahan penulisan nama pada paspor adalah hal yang jarang sekali terjadi.<br />
<br />
Sepanjang pengalaman kami, hanya ada satu kasus kesalahan penulisan nama, yaitu ketika seorang klien mengurus paspor untuk umroh, dan seharusnya nama pada paspor terdiri dari 3 suku kata. Tetapi ternyata di paspor namanya cuma dua suku kata. Setelah melalui proses klarifikasi yang cukup makan waktu, akhirnya paspor direvisi.<br />
<br />
Karena itu, untuk mencegah terjadinya kesalahan penulisan nama pada paspor, maka pada saat pengurusan paspor, pastikan nama Anda sama semua pada dokumen seperti KTP, KK, dan Akte kelahiran, agar tidak menghambat proses pengurusan paspor.<br />
<br />
Mau urus paspor dengan lancar? Tapi tidak punya waktu banyak untuk antri dan bolak-balik kantor imigrasi? Silahkan hubungi <b>Jasa Pembuatan Paspor</b> di <b>0852 1661 3905</b> :) <br />
<br />Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-48906753331535644342012-10-23T00:44:00.000-07:002014-04-06T00:01:36.774-07:00Penggantian Paspor Rusak atau Hilang<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img border="0" height="149" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKp3HBoK2oaeLnj6AKQy2pCHUAHJichAe18RspWvPuQ_mIIdcWZh0DIY7xIjP5OVM9opijDvgvY7ID8KEqw01JJAxP8WES4V1-NvFNjo6eYsdtNUfs_cqbKhd1w5a8jGkeNtXzMkqBQP0/s200/syarat+penggantian+paspor.jpg" width="200" /></div>
Ada beberapa hal yang menyebabkan paspor Anda harus diganti;<br />
<ul>
</ul>
<ul>
<li>Paspor sudah habis masa berlakunya</li>
<li>Paspor telah habis halaman</li>
<li>Paspor hilang </li>
<li>Paspor rusak</li>
</ul>
<ul>
</ul>
Untuk keperluan penggantian paspor dengan kasus-kasus di atas, semuanya membutuhkan persyaratan lampiran paspor lama, kecuali yang paspornya hilang. Tetapi untuk kasus paspor hilang jika masih ada fotocopy paspor lama sebaiknya dilampirkan juga. <br />
<a name='more'></a><br />
Prosedur <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/penggantian-paspor.html"><b>penggantian paspor</b></a> untuk paspor kadaluarsa atau habis halaman tidak berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Tetapi khusus untuk kasus paspor hilang dan rusak, diperlukan tambahan prosedur sebagai berikut:<br />
<ol>
<li>Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang.</li>
<li>Pemohon harus melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).</li>
<li>Berkas yang bersangkutan akan diteruskan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan Divisi Keimigrasian berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan penggantian paspor.</li>
<li>Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanaan seperti permohonan paspor baru.</li>
</ol>
Mudah bukan? Anda hanya perlu menyempatkan waktu untuk mengikuti semua prosedurnya.<br />
<br />
Ribet? Tidak mau mengurus sendiri? Mau lebih cepat selesai? Silahkan hubungi <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/"><b>Jasa Urus Paspor</b></a> di <b>0852 1661 3905</b> :)Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-34831487916115431482012-10-21T23:13:00.005-07:002014-04-06T00:01:36.761-07:00Syarat Perpanjangan Paspor<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img border="0" height="126" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiF9SZwQZs7Ve7oRZFo743rAv9b-lflSYv6Ae05LcErbfiJVnZafALh_P-4IYjUFScdbsCaYUZWMWGtqoz5HZLBbyPZXeSUfZ204IZ1L_k41G5O6Ty9XxWsnwtcUKr6EkZih81ZLLiU_N4/s200/syarat+perpanjangan+paspor.jpg" width="200" /></div>
Paspor Anda sudah habis atau sudah mau habis masa berlakunya? Segeralah diperpanjang. Sesuai himbauan dari keimigrasian, sebaiknya paspor yang sudah
mau habis masa berlakunya diperpanjang minimal 6 bulan sebelum masa
berlakunya habis.<br />
<br />
<a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/syarat-perpanjangan-paspor.html"><b>Syarat perpanjangan paspor</b></a> pada dasarnya sama dengan syarat pembuatan paspor baru, tetapi dengan tambahan lampiran paspor lama.<br />
<br />
Jadi secara lengkapnya <b>syarat perpanjangan paspor</b> tersebut adalah:<br />
<a name='more'></a><br />
<ol>
<li>KTP</li>
<li>KK</li>
<li>Akte Kelahiran atau ijazah terakhir</li>
<li>Surat nikah bagi yang sudah menikah</li>
<li>Surat rekomendasi perusahaan bagi yang melakukan perjalanan dinas</li>
<li>Lampiran paspor lama </li>
</ol>
Lalu bagaimana kalau paspornya sudah kadaluarsa? Apakah masih bisa diperpanjang?<br />
Seperti yang dijelaskan di atas, sebenarnya harus diurus secepatnya kalau bisa sebelum kadaluarsa, tetapi jika sudah terlanjur kadaluarsa, tidak usah khawatir, masih bisa diperpanjang sepanjang tidak terlalu jauh masa kadaluarsanya.<br />
<br />
Kalau sudah terlalu jauh? Misalnya paspor dibuat di tahun 1980 dan sudah lama kadaluarsa, apakah masih bisa?<br />
<br />
Tidak bisa, karena datanya sudah tidak ada, lebih baik buatlah paspor baru.<br />
<br />
Prosedur perpanjangan paspor sama dengan prosedur pembuatan paspor baru. Jadi jika Anda mengurus sendiri, Anda hanya tinggal menempuh jalur yang sama seperti pada saat Anda membuat paspor baru.<br />
<br />
Tidak mau ribet mengurus perpanjangan paspor sendiri? Kami dengan senang hati akan membantu Anda. Silahkan hubungi <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/"><b>Jasa Pembuatan Paspor</b></a> di <b>0852 1661 3905</b>.<br />
<br />Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-32469667628277976432012-10-18T21:38:00.000-07:002014-04-06T00:01:36.756-07:00Jasa Paspor Bukan Dewa<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzovDhKb02EDMu_uV5hYzFRs-cw5z3TY8LY0gL1oOS18NU6c2jMa0mn7fhBF5Ud2QvQ9XRc8VCPL_gEsR-VrOBJbSJYi7ttkaT0Zm2PCxxD7azashiSHjBJFdIUBdHBhfVmXdIKEXEnAQ/s200/jasa+paspor.jpg" width="163" /></div>
<a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/jasa-paspor-bukan-dewa.html"><b>Jasa Paspor</b></a> bukan dewa? Ya iya lah. <b>Jasa Paspor</b> juga manusia<b>, </b>punya rasa punya hati, jangan samakan dengan pisau belati, hehehe.<b><br /></b><br />
Saya menulis judul ini karena seringkali saya dihubungi oleh orang-orang yang memiliki masalah dengan paspornya, sudah begitu mereka minta solusi tingkat dewa untuk menyelesaikan masalahnya.<br />
<br />
Misalnya ada orang yang paspornya hilang sejak berbulan-bulan yang lalu, terus ujug-ujug orangnya menelepon minta diurusin paspornya yang hilang karena dia harus berangkat ke luar negeri dalam waktu 2 hari. Hadeeehh, kalau mau saya balikin mah saya bisa tanya, "Kenapa gak diurus dari dulu-dulu pak? Kemana aja kemarin-kemarin?" Hehehe.<br />
<a name='more'></a><br />
Nah, kalau sudah begitu repot urusannya. Karena sesuai prosedur, pengurusan paspor hilang itu bisa sampai 4 minggu. Kalaupun diburu-buru, paling cepat 5 hari, itupun tergantung dan belum tentu selalu bisa 5 hari.<br />
<br />
Bukan masalah bayarannya, mau bayar setinggi apapun tetap ada prosedur yang tidak bisa dilangkahi. Ini kalau pakai <u>biro jasa paspor</u> saya ya, saya tidak tahu kalau ada <i>jasa paspor</i> lain yang bisa menyelesaikan semua masalah paspor dalam waktu semalam.<br />
<br />
Kalau <b>bikin paspor</b> kilat sehari sih bisa, pagi foto dan wawancara, sore hari paspor sudah jadi. Tapi penggantian paspor hilang akan butuh prosedur khusus seperti: <br />
<ul style="text-align: left;">
<li>Proses pembuatan berita acara pemeriksaan</li>
<li>Proses pembuatan berita acara pendapat</li>
<li>Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku </li>
<li>Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan
proses awal pembuatan paspor </li>
</ul>
Apakah bisa prosedur ini dilewat dan langsung ke pembuatan paspor kilat? Kalau di tempat saya maaf saja, tidak bisa, meski dibayar setinggi apapun, karena tetap ada batasan baik bagi saya sebagai penyedia layanan <b>jasa paspor</b>, maupun bagi kantor imigrasinya. Kecuali kalau ada surat sakti dari Presiden saya tidak tahu ya. Atau kalau ada biro jasa paspor lain yang bisa, ya silahkan saja tanya toko sebelah hehehe.<br />
<br />
Jadi, perlu saya klarifikasi<b> </b>bahwa layanan <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/"><b>jasa paspor</b></a> bukan layanan yang bisa menyelesaikan semua kasus paspor bermasalah dalam hitungan detik atau secepat kilat. Karena itu, jika paspor Anda hilang atau bermasalah, segeralah diurus dari jauh-jauh hari, jangan sampai kepepet, karena ada batasan kewenangan serta kemampuan dari kami maupun dari pihak imigrasi.<br />
<br />
Paspor Anda bermasalah? Hilang atau rusak? Silahkan hubungi kami untuk tanya-tanya informasi atau untuk pengurusannya. <b>Hubungi 0852 1661 3905</b>.<br />
<br />
<br />Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-10112738933435756492012-10-17T23:56:00.001-07:002014-04-06T00:01:36.732-07:00Jika Persyaratan Paspor Tidak Lengkap (2)<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgJyQXqPMYmnDIeZNbRMfyxydZ9W6JULCWxZ7GVQZEtYlOFpebXSwscU4U5_jEbpmCXmNT8f6Q-UVlp1cKwRKWrjN5uCXoj1gX0fLajrkV1-VUrdO-JKAD3U1bq6ECL1t5NQuNF0mqs18/s1600/persyaratan+paspor.jpg" /></div>
Sebelumnya saya sudah menulis tentang <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/jika-persyaratan-paspor-tidak-lengkap.html"><b>jika persyaratan paspor tidak lengkap</b></a>. Tapi ternyata masih ada contoh kasus lain yang perlu saya tulis, barangkali saja sama dengan kasus yang Anda hadapi.<br />
<br />
Belum lama ini seorang ibu menghubungi saya karena mau membuatkan paspor untuk Anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun. Seperti biasa saya meminta kelengkapan dokumen plus paspor dan KTP kedua orang tua. Tapi ternyata sang ibu tidak dapat melengkapi dokumen berupa paspor dan KTP sang ayah karena ibu ini adalah seorang Janda dan suaminya sudah tidak ada sejak lama. Apakah kasus seperti ini bisa dijadikan kekecualian?<br />
<a name='more'></a>Tentu saja, dengan beberapa ketentuan.<br />
<ol>
<li>Jika tidak ada paspor dan KTP salah satu orang tua dikarenakan cerai, maka hak asuh harus ada pada orang tua yang mau membawa anaknya ke luar negeri agar tidak menjadi hambatan dalam proses pembuatan paspor, dan tentu saja agar tidak jadi masalah keluarga ke depannya.</li>
<li>Jika tidak ada paspor dan KTP salah satu orang tua dikarenakan sudah meninggal, maka tidak wajib menyertakan dokumen orang tua yang sudah meninggal.</li>
</ol>
Akan tetapi, walaupun tidak wajib, untuk berjaga-jaga sebaiknya dipersiapkan juga dokumen seperti akta pernikahan orang tua/surat cerai/surat keterangan kematian/surat pernyataan hak asuh anak, agar lebih memperlancar pada saat proses pembuatan paspor.<br />
<br />
Intinya, ada beberapa kekecualian untuk <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/jika-persyaratan-paspor-tidak-lengkap-2.html"><b>persyaratan paspor</b></a> selain yang utama seperti KTP, KK, Akte kelahiran atau ijazah terakhir.<br />
<br />
Mudah bukan? Anda tinggal bawa semua dokumen <b>persyaratan paspor</b> ke kantor imigrasi terdekat dan ikuti prosedur pembuatannya hingga selesai?<br />
<br />
Anda tinggal di Jakarta dan tidak mau ribet mengurus paspor sendiri? Serahkan pada kami :)<br />
Hubungi <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/"><b>jasa pembuatan paspor Jakarta</b></a> di <b>0852 1661 3905</b>.<br />
<br />
<br />Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-38729264349235181352012-10-17T01:34:00.003-07:002015-08-16T17:21:08.365-07:00Perbedaan Paspor TKI dan Paspor Umum<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img alt="biro jasa pembuatan paspor" border="0" height="150" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPp-YHlxc4Cw00xythh2h7IqdtU5SJUqiULn6r91lW95GWLzs7u0CkjLPD9T-z4u1ZXQYJeZ8il7oGJUOyt4k0ANFTivs4yu3p-8IfaYaYvWOs0VFcyqDBgkx6AWHQ-uKY4lw_yjduyr4/s200/biro+jasa+pembuatan+paspor.JPG" title="Biro jasa pembuatan paspor" width="200" /></div>
Ada yang bertanya pada saya, apakah <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/perbedaan-paspor-tki-dan-paspor-umum.html"><b>paspor TKI</b></a> bisa digunakan untuk umroh? Karena orang tersebut saat ini memiliki paspor TKI yang berjumlah 24 halaman. Saya jawab tidak bisa, karena paspor yang digunakan untuk umroh haruslah paspor umum yang berjumlah 48 halaman.<br />
<br />
Ya, disitulah bedanya paspor TKI dan paspor umum. Beda di jumlah halamannya. Hal itu memang sudah menjadi peraturan dari Menteri Kehakiman sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992, bahwa khusus untuk TKI memang hanya diberikan paspor 24 halaman.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Pernah ada kasus seorang TKI mendapat masalah di Bandara karena petugas mendapati paspornya berjumlah 48 halaman sedangkan dia pergi ke luar negeri sebagai TKI. Nah, siapa yang salah kalau sudah begini? Petugas imigrasi? Atau orangnya yang tidak jujur saat wawancara pada saat pembuatan paspor? Entahlah, yang jelas sudah ditetapkan bahwa untuk TKI paspornya hanya berjumlah 24 halaman.<br />
<br />
Karena itu pada saat <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/membuat-paspor.html"><b>membuat paspor</b></a>, pastikan Anda memberikan keterangan yang jelas ketika wawancara. Jika Anda memang pergi sebagai TKI, berikan keterangan yang jelas, jangan sampai mendapat masalah pada saat pemeriksaan di Bandara.<br />
<br />
Jika saat ini Anda memiliki paspor TKI dan ingin pergi umroh atau wisata mancanegara lainnya, maka pastikan Anda memiliki paspor umum terlebih dahulu.<br />
<br />
Oya, tahukah Anda bahwa di negara kita ini masih banyak TKI yang memalsukan data agar bisa berangkat bekerja di luar negeri? Dan akibatnya mereka akan kesulitan untuk membuat paspor dengan data asli, bahkan terancam hukum pidana. Baca artikel tentang <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2015/08/mengurus-paspor-bermasalah-karena-data.html" target="_blank">mengurus paspor bermasalah</a> untuk mengetahui lebih detail tentang hal tersebut.<br />
<br />
Butuh <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/"><b>jasa urus paspor</b></a> untuk wilayah Jakarta? Hubungi 0852 1661 3905</div>
Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-24549495011643690352012-10-15T23:17:00.001-07:002014-04-06T00:01:36.745-07:00Jika Persyaratan Paspor Tidak Lengkap<br />
<div style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;">
<img border="0" height="139" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4i0r24aCIKyr90zL3mjP6mzytt0AvV8-ur6AK66Xn0iTm1awCX3z7Qwv9gjnzBiVJYhYN12y2Dle37MlG3hUJoJR7je2nYW3Au_9lxcE-MemajTOJRf9D7SYZ0QOAqYgo2s0WOrx1hgc/s200/syarat+paspor.jpg" style="text-align: center;" width="200" /></div>
Sebelumnya saya sudah pernah menulis tentang <b><a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/09/syarat-pembuatan-paspor.html">Syarat pembuatan paspor</a></b>. Yang intinya adalah dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa membuat paspor, antara lain: KTP, KK, Akte kelahiran atau ijazah terakhir, surat nikah atau akta pernikahan bagi yang sudah menikah, serta surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang mau melakukan perjalanan dinas.<br />
<br />
Khusus untuk anak berusia di bawah 17 tahun, <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/persyaratan-paspor.html"><b>persyaratan paspor</b></a> ditambah dengan KTP dan Paspor kedua orang tua.<br />
<a name='more'></a>Baru-baru ini ada yang bertanya, bagaimana kalau dokumennya tidak lengkap? Misalnya jika seorang anak mau pergi ke luar negeri karena dapat beasiswa tapi orang tuanya tidak punya paspor. Apakah orang tuanya harus <b><a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/bikin-paspor.html">bikin paspor</a></b> dulu? Tentu saja tidak perlu jika orang tua tidak ikut pergi bersama sang anak. Cukup KTP orang tuanya saja ditambah surat rekomendasi dari sekolah yang memberi beasiswa.<br />
<br />
Terus kalau salah satu persyaratan utama tidak ada bagaimana? Misalnya akte kelahiran atau kartu keluarga tidak ada karena hilang atau sebab lainnya. Kalau itu yang terjadi, lebih baik diurus dulu jauh-jauh hari sebelum mengurus paspor, agar <b>persyaratan paspor</b> menjadi lengkap dan prosedur pengurusan menjadi lebih mudah.<br />
<br />
Tetapi jika Anda butuh urgent karena harus segera pergi ke luar negeri dan tak ada waktu untuk mengurus dokumen <i>persyaratan paspor</i> tersebut, silahkan hubungi kami di 0852 1661 3905. Kami akan menyediakan solusinya untuk Anda.<br />
<br />
Butuh <b><a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/">jasa pembuatan paspor</a></b> untuk wilayah Jakarta? Hubungi kami di 0852 1661 3905.<br />
<br />Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-64466281495700420832012-10-15T02:56:00.001-07:002014-04-06T00:01:36.785-07:00Membuat Paspor<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><img border="0" height="150" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwNxqyPSXb_z5Q9GGqA2gpq381TwT5Muw1PyWwrz2ktehJwS8U0Mtsm-Gaxx5qXJjKK-Y9zOYGmzuqQMd0sjEW3uGZa7Jt_jPtXYIgd_22rqv0WEyj3q3BSATXHBF5TP9Ur8L2ga2nImg/s200/membuat+paspor.jpg" width="200" /></span></div>
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><span style="font-size: small;"><a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/membuat-paspor.html"><b>Membuat paspor</b></a> itu rumit atau mudah sih? Mungkin itu pertanyaan yang terbersit dari Anda yang belum pernah punya paspor. Jika Anda hanya mendengar kata orang maka jawabannya bisa berbeda-beda. Ada yang bilang ribet, capek, dll, tapi ada juga yang bilang biasa aja, simple, gampang, dll. </span></span><br />
<br />
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><span style="font-size: small;">Prosedurnya tidak sulit kok, a<span style="font-size: small;">pa saja syaratnya dan <span style="font-size: small;">seperti apa pr<span style="font-size: small;">osed<span style="font-size: small;">urnya bisa </span></span></span></span></span></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Anda baca di artikel sebelumny<span style="font-size: small;">a tentang</span> <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/prosedur-pengurusan-paspor.html"><b>Prosedur Pengurusan Paspor</b></a>.</span><br />
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><span style="font-size: small;"></span></span><br />
<a name='more'></a><br />
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><span style="font-size: small;">Tetapi untuk orang yang sibuk, atau merasa malas untuk antri dan bolak-balik kantor imigrasi, mereka akan memilih untuk menggunakan <i>jasa paspor</i>, lebih baik bayar orang lebih daripada harus urus sendiri. </span>Di sinilah fungsinya <b>biro jasa paspor</b> seperti kami yang akan menggantikan Anda untuk bolak-balik kantor imigrasi, dan hanya memanggil Anda satu kali ke kantor imigrasi ketika sesi foto dan wawancara tiba :)</span><br />
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><b>Membuat paspor</b> itu pada dasarnya mudah, bisa Anda lakukan sendiri dan hanya menghabiskan waktu sekitar 7-10 hari kerja hingga paspor selesai. Tapi jika Anda tidak mau ribet, atau tidak sempat untuk mengurus sendiri silahkan hubungi kami di 0852 1661 3905 untuk layanan <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/"><b><i>jasa paspor</i></b></a>.</span><br />
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><br /></span>Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-9216744654977649652012-10-14T00:00:00.001-07:002014-04-06T00:01:36.802-07:00Biaya Pembuatan Paspor<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<img border="0" height="150" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEGU5DnQ3eeGnlwjkNld2gGZRUHJJBMnV19EP7EpUxe98rG6O1ydNuVPpGMQZtxdWrtLGjOGI5HbFaeZNlLcbKsO6l63ttXaY7QZ-FIrNvnxhN66mx8wzKqaK8nAvt-j-cQ_9iN2L-i6E/s200/biaya+jasa+pembuatan+paspor.jpg" width="200" /></div>
Berapakah <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/biaya-pembuatan-paspor.html"><b>biaya pembuatan paspor</b></a>? Kok saya dengar beda-beda harganya ya? Ada yang 250 ribu, ada yang 500 ribu, bahkan ada yang sampai jutaan. Benarkah sampai semahal itu biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk membuat paspor? Kalo semahal itu berarti cuma orang-orang berduit yang bisa keluar negeri dong? <br />
<br />
Tenang, <b>biaya pembuatan paspor</b> tidaklah semahal seperti yang Anda dengar. Kalau Anda cek di website imigrasi, maka sudah jelas di sana diberitahukan bahwa biaya paspor resmi yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi adalah Rp.255.000. Murah bukan? Lalu kenapa ada orang yang sampai mengeluarkan duit jutaan untuk membuat paspor?<br />
<a name='more'></a>Itu lain perkara, karena <i>biaya pembuatan paspor</i> menjadi mahal ketika Anda menggunakan calo paspor atau biro jasa paspor. Biayanya memang bervariasi, mulai dari yang 2x lipat, hingga berlipat-lipat dari harga resminya. Tapi ada juga jasa paspor yang berani pasang harga murah sekali hanya mengambil untung 50 - 100 ribu rupiah. Tetapi mahal murahnya biaya yang dikenakan oleh biro jasa paspor punya alasan tersendiri. Salah satunya bisa Anda baca di artikel <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/09/kenapa-jasa-paspor-mahal.html"><b>kenapa jasa paspor mahal</b></a>.<br />
<br />
<br />
Biaya pembuatan paspor yang nilainya jutaan biasanya adalah biaya untuk pembuatan paspor kilat 1 hari beres. Dan tidak semua orang keberatan dengan harga yang mahal tersebut yang penting paspornya beres dengan cepat, tidak ribet, tidak perlu ngantri, dan tidak perlu bolak-balik kantor imigrasi.<br />
<br />
Jadi, semua dikembalikan pada Anda. Jika ingin biaya pembuatan paspor yang murah, lebih baik Anda mengurus paspor sendiri, dan luangkan waktu untuk mengikuti prosedurnya dari awal sampai akhir. Tapi kalau Anda tidak mau ribet, dan tidak punya banyak waktu untuk bolak-balik kantor imigrasi, maka serahkan saja pada <b>biro jasa paspor</b> yang Anda percayai.<br />
<br />
Butuh <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/"><b>jasa paspor</b></a> untuk wilayah Jakarta? Hubungi kami di 0852 1661 3905 :)<br />
Mau cek biayanya? Silahkan lihat-lihat <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/p/paket-jasa-paspor.html"><b>paket jasa paspor</b></a> kami :)<br />
<br />Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-88293820412436609482012-10-13T16:00:00.000-07:002014-04-06T00:01:36.798-07:00Bikin Paspor<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOD0lovhakN032gZu9ElTgVz0R7rY45K_R65-9IvHhpakWxB5cwVJ5XJn7oj42HsrVXe1IzIi8pi18XaVGuahGXPurgaiDOPCXDUg3u-3hQnulOT7jdxaDXAQFEj_4zsxFcC3GgTL489Y/s320/bikin+paspor.jpg" width="320" /></a></div>
Saya baru tahu kalau di internet ternyata cukup banyak yang mencari info tentang pembuatan paspor dengan kata kunci <b><a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/bikin-paspor.html">bikin paspor</a></b>. Mungkin karena saya generasi lama jadinya lebih terbiasa dengan bahasa baku. Kalau saya pribadi akan mencari info dengan kata kunci <b>cara membuat paspor</b>.<br />
<br />
Tapi tiap<b> </b>orang kan beda gaya, jadi tidak ada salahnya kalau saya pun menyediakan info untuk mereka yang mencari info tentang paspor dengan kata kunci bikin paspor.<br />
<a name='more'></a>So, buat Anda yang mencari info <i>bikin paspor</i>, Anda bisa melihat prosedur cara bikin paspor melalui gambar di atas, secara simplenya seperti itu, dan jangan lupa siapkan dokumen berikut:<br />
<ol>
<li>KTP</li>
<li>Kartu Keluarga</li>
<li>Akte kelahiran atau ijazah terakhir.</li>
<li>Surat nikah bagi yang sudah menikah</li>
<li>Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang melakukan perjalanan dinas</li>
</ol>
Selanjutnya tinggal sempatkan waktu untuk datang beberapa kali ke kantor imigrasi untuk mengikuti prosedur <i><b>bikin paspor</b></i>.<br />
<br />
Anda juga bisa melakukan pra-registrasi <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/paspor-online.html"><b>paspor online</b></a><b> </b>melalui website www.imigrasi.go.id, tapi nantinya Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk menyerahkan dokumen asli, serta menjalani proses foto dan wawancara. Total waktu yang dibutuhkan untuk <b>bikin paspor</b> adalah sekitar 7-10 hari kerja. Pastikan Anda bikin paspor dalam rentang waktu yang cukup jika paspor akan digunakan segera.<br />
<br />
Terlalu lama? Mau <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/"><b>bikin paspor</b></a> cepat? Atau gak mau ribet ngantri dan bolak-balik kantor imigrasi? Silahkan hubungi kami di <b>0852 1661 3905</b> :)<br />
<br />
Klik link berikut untuk melihat biaya dan paket <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/p/paket-jasa-paspor.html"><b>jasa pembuatan paspor</b></a>.<br />
<br />Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-52775193762293873.post-53896547910090747892012-10-12T12:00:00.000-07:002014-04-06T00:01:36.778-07:00Prosedur Pengurusan Paspor Hilang<br />
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/"><img border="0" height="162" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjA6RnTQ-ZgSXwqeyAlyijM2md8qhJuYm73g-PA_Ph4lG3Qsbq5sJjElvbMPI_sVoBpKqNQmQbOE9QPbfYTmdrn-ou1ATH2Bc95U9YNefUVHj_mfB0pch2nuacup4e-1_NzhcVG6SFUCqg/s200/urus+paspor+hilang.jpg" width="200" /></a></span></div>
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><span style="font-size: small;">Paspor Anda hilang karena jatuh, tertinggal, atau dicuri? </span><span style="font-size: small;">Tenang, jangan panik, tetap bisa diganti kok, asalkan Anda mau mengikuti <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/2012/10/prosedur-pengurusan-paspor-hilang.html"><b>prosedur pengurusan <span style="font-size: small;">paspor hilang</span></b></a>. Lagipula siapa sih yang mau pasp<span style="font-size: small;">ornya hilang? Dan tidak mungkin Anda sengaja menghilangkan paspor kan?<span style="font-size: small;"> <b> </b></span></span></span></span><br />
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><span style="font-size: small;">Lalu bagaimana <span style="font-size: small;">cara<span style="font-size: small;"> mengurusnya?</span> </span>Apa saja yang harus disi<span style="font-size: small;">apkan untuk<span style="font-size: small;"> <b>prosedur pengurusan </b><span style="font-size: small;"><b>paspor hilang</b>?<span style="font-size: small;"><b> </b><span style="font-size: small;">Secara umum caranya hampir miri<span style="font-size: small;">p dengan waktu membuat paspor baru <span style="font-size: small;">selain </span>beberapa tambahan.</span></span></span></span></span></span></span></span><br />
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;"></span><br />
<a name='more'></a><span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;">Jadi yang harus <span style="font-size: small;">Anda siapkan adalah</span></span>:</span></span><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"> </span></span></span></span></span></span></span><ol>
<li><span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;">KTP</span></span></span></span></span></span></span></span></li>
<li><span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;">Kartu Keluarga</span></span></span></span></span></span></span></span></li>
<li><span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;">Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir</span></span></span></span></span></span></span></span></li>
<li><span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;">Surat nikah bagi yang sudah menikah </span> </span> </span></span></span></span></span></span></li>
<li><span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><span style="font-size: small;">Fotocopy paspor yang hilang kalau ada</span></span></li>
<li><span style="font-family: Verdana,sans-serif;">Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian</span></li>
</ol>
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;">Setelah itu Anda datang ke kantor imigrasi terdekat untuk menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, proses pembuatan Berita Acara Pendapat, serta proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku. <br />
<br />Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kanwil, maka proses pembuatan paspor pengganti dilakukan dengan prosedur biasa seperti saat membuat paspor baru.</span><br />
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br /></span>
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;">Mudah bukan? :)</span><br />
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;"> </span><br />
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;">Masih merasa ribet? Tidak punya waktu banyak untuk<b> </b>mengikuti prosedur yang berbelit? Butuh <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/"><b>jasa paspor</b></a> untuk mengurus paspor hilang? Silahkan hubungi <b>0852 1661 3905</b> :)</span><br />
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;"><b> </b></span><br />
<span style="font-family: Verdana,sans-serif;">Klik link berikut untuk mengetahui biaya <a href="http://jasa-paspor.blogspot.com/p/paket-jasa-paspor.html"><b>pengurusan paspor hilang</b></a></span>Biro Jasa Pasporhttp://www.blogger.com/profile/17375083960251452616noreply@blogger.com0