Pages

Saturday, September 1, 2012

Jasa Pengurusan E-Paspor Jakarta

Pada tahun 2015 nanti, pemerintah akan mewajibkan penggunaan paspor elektronik atau E-Paspor, sebagai pengganti dari paspor yang berlaku saat ini. Tujuannya adalah untuk menghindari pemalsuan paspor agar seseorang tidak bisa berganti-ganti identitas untuk membuat paspor seperti yang pernah terjadi pada Gayus Tambunan.

Meskipun kewajiban menggunakan e-paspor ini baru akan diberlakukan pada tahun 2015, tetapi e-paspor sudah bisa digunakan dari sekarang, dan pembuatannya pun sudah bisa dimulai dari sekarang.

Di Jakarta, saat ini e-paspor baru bisa dibuat di kantor imigrasi Jakarta pusat, Jakarta Barat, dan kantor imigrasi kelas I di Bandara Soekarno Hatta.  Kuotanya masih terbatas, dan biayanya pun lebih mahal dari paspor biasa.

Kami dari Jasa paspor Jakarta, menerima jasa pengurusan e-paspor, dengan batas kuota 1000 orang untuk sementara ini. Persyaratan yang diperlukan untuk membuat e-paspor adalah sebagai berikut:
  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Paspor lama
  5. Surat rekomendasi dari atasan (untuk karyawan)
  6. Paspor dan KTP orang tua (untuk anak di bawah 17 tahun)
  7. Surat nikah (jika sudah menikah)
Klik di sini untuk mengetahui biaya jasa pengurusan e-paspor Jakarta. Atau hubungi kami di: 0852 1661 3905 untuk info dan pemesanan.

No comments:

Post a Comment