Pages

Sunday, October 21, 2012

Syarat Perpanjangan Paspor


Paspor Anda sudah habis atau sudah mau habis masa berlakunya? Segeralah diperpanjang. Sesuai himbauan dari keimigrasian, sebaiknya paspor yang sudah mau habis masa berlakunya diperpanjang minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan paspor pada dasarnya sama dengan syarat pembuatan paspor baru, tetapi dengan tambahan lampiran paspor lama.

Jadi secara lengkapnya syarat perpanjangan paspor tersebut adalah:

  1. KTP
  2. KK
  3. Akte Kelahiran atau ijazah terakhir
  4. Surat nikah bagi yang sudah menikah
  5. Surat rekomendasi perusahaan bagi yang melakukan perjalanan dinas
  6. Lampiran paspor lama
Lalu bagaimana kalau paspornya sudah kadaluarsa? Apakah masih bisa diperpanjang?
Seperti yang dijelaskan di atas, sebenarnya harus diurus secepatnya kalau bisa sebelum kadaluarsa, tetapi jika sudah terlanjur kadaluarsa, tidak usah khawatir, masih bisa diperpanjang sepanjang tidak terlalu jauh masa kadaluarsanya.

Kalau sudah terlalu jauh? Misalnya paspor dibuat di tahun 1980 dan sudah lama kadaluarsa, apakah masih bisa?

Tidak bisa, karena datanya sudah tidak ada, lebih baik buatlah paspor baru.

Prosedur perpanjangan paspor sama dengan prosedur pembuatan paspor baru. Jadi jika Anda mengurus sendiri, Anda hanya tinggal menempuh jalur yang sama seperti pada saat Anda membuat paspor baru.

Tidak mau ribet mengurus perpanjangan paspor sendiri? Kami dengan senang hati akan membantu Anda. Silahkan hubungi Jasa Pembuatan Paspor di 0852 1661 3905.

No comments:

Post a Comment