- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran
- Ijazah terakhir
- Surat Nikah bagi yang sudah menikah
Setelah semua dokumen lengkap Anda tinggal pergi ke kantor imigrasi terdekat untuk mengurus pembuatan paspor. Mudah bukan? :)
Tapi bagaimana kalau saya masih kuliah atau masih sekolah? Gampang, siapkan saja fotocopy kartu pelajar atau kartu mahasiswa.
Terus bagaimana kalau anak di bawah usia 17 tahun? Adakah syarat lainnya untuk anak kecil?
Ya, untuk anak usia di bawah 17 tahun persyaratannya harus ditambah dengan fotocopy KTP dan paspor kedua orang tua.
Bagaimana kalau akte kelahiran saya hilang? Masih bisakah membuat paspor.
Untuk kasus seperti itu sebaiknya Anda menyiapkan akte kelahiran sementara kalau memang urgent membuat paspornya. Kami dari Jasa Paspor Jakarta akan membantu Anda mengurus akte kelahiran sementara jika Anda menggunakan layanan jasa paspor kami untuk mengurus paspor.
Butuh jasa urus paspor? Hubungi kami di 0852 1661 3905.

No comments:
Post a Comment