JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Syarat dan Ketentuan

Pembuatan paspor baru/perpanjangan:

Usia 17 tahun ke atas:

1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran

4. Ijazah terakhir
5. Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)

Untuk anak di bawah 17 tahun, persyaratannya ditambah fotocopy paspor dan KTP kedua orang tua.

Perpanjangan Paspor:
Lampirkan paspor lama yang asli baik yang masih berlaku atau sudah kadaluarsa.

Paspor Hilang/Rusak:
Sertakan fotocopy Paspor jika ada, jika tidak ada hubungi kami segera.

Klik di sini untuk harga dan paket jasa paspor kami.

No comments:

Post a Comment