Syarat dan Ketentuan
Pembuatan paspor baru/perpanjangan:
Usia 17 tahun ke atas:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran
4. Ijazah terakhir
5. Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)
Untuk anak di bawah 17 tahun, persyaratannya ditambah fotocopy paspor dan KTP kedua orang tua.
Perpanjangan Paspor:
Lampirkan paspor lama yang asli baik yang masih berlaku atau sudah kadaluarsa.
Paspor Hilang/Rusak:
Sertakan fotocopy Paspor jika ada, jika tidak ada hubungi kami segera.
Klik di sini untuk harga dan paket jasa paspor kami.
Usia 17 tahun ke atas:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran
4. Ijazah terakhir
5. Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)
Untuk anak di bawah 17 tahun, persyaratannya ditambah fotocopy paspor dan KTP kedua orang tua.
Perpanjangan Paspor:
Lampirkan paspor lama yang asli baik yang masih berlaku atau sudah kadaluarsa.
Paspor Hilang/Rusak:
Sertakan fotocopy Paspor jika ada, jika tidak ada hubungi kami segera.
Klik di sini untuk harga dan paket jasa paspor kami.
No comments:
Post a Comment