Jika Persyaratan Paspor Tidak Lengkap (2)
Belum lama ini seorang ibu menghubungi saya karena mau membuatkan paspor untuk Anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun. Seperti biasa saya meminta kelengkapan dokumen plus paspor dan KTP kedua orang tua. Tapi ternyata sang ibu tidak dapat melengkapi dokumen berupa paspor dan KTP sang ayah karena ibu ini adalah seorang Janda dan suaminya sudah tidak ada sejak lama. Apakah kasus seperti ini bisa dijadikan kekecualian?
Tentu saja, dengan beberapa ketentuan.
- Jika tidak ada paspor dan KTP salah satu orang tua dikarenakan cerai, maka hak asuh harus ada pada orang tua yang mau membawa anaknya ke luar negeri agar tidak menjadi hambatan dalam proses pembuatan paspor, dan tentu saja agar tidak jadi masalah keluarga ke depannya.
- Jika tidak ada paspor dan KTP salah satu orang tua dikarenakan sudah meninggal, maka tidak wajib menyertakan dokumen orang tua yang sudah meninggal.
Intinya, ada beberapa kekecualian untuk persyaratan paspor selain yang utama seperti KTP, KK, Akte kelahiran atau ijazah terakhir.
Mudah bukan? Anda tinggal bawa semua dokumen persyaratan paspor ke kantor imigrasi terdekat dan ikuti prosedur pembuatannya hingga selesai?
Anda tinggal di Jakarta dan tidak mau ribet mengurus paspor sendiri? Serahkan pada kami :)
Hubungi jasa pembuatan paspor Jakarta di 0852 1661 3905.
Judul: Jika Persyaratan Paspor Tidak Lengkap (2)
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
bagaimana jika akte kelahiran tdk ada krn kedua org tua yg bersangkutan sudah tidak ada?
ReplyDeleteBisa diganti dengan ijasah.
DeleteSelamat siang.saya mau tanya,saya janda cerai.mau buat paspor anak umur 6tahun.hak asuh anak ada dengan saya.tapi Pengadilan agama tidak memberikan surat hak asuh anak tersebut karena saya bercerai secara baik2 dan tidak ada tuntutan apapun.bagaimana saya bisa mendapatkan surat hak asuh anak tersebut?jika PA tidak dapat mengelurkan nya,apakah cukup saya memberikan surat pernyataan hak asuh anak dari mantan suami saya untuk saya lampirkan dalam pembuatan paspor anak?dan juga surat ijjn dari mantan suami untuk anak saya membuat paspor?
ReplyDeleteTerimakasih dan mohon infonya.
Halo mbak. Silahkan kontak lewat SMS/WA ke 0852 1661 3905 untuk informasi lebih detail :)
Delete