JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Friday, August 7, 2015

Mengurus Paspor Bermasalah Karena Data Palsu

mengurus paspor tki data palsu
Sudah rahasia umum bahwa di dunia tenaga kerja kita sering terjadi TKI yang pergi bekerja ke luar negeri dengan memakai identitas palsu. Misalnya paspornya menggunakan nama orang lain tapi fotonya menggunakan foto asli.

Kenapa mereka lakukan itu?

Biasanya karena ada iming-iming kerja di luar negeri, tetapi karena usia yang sudah terlalu tua dan tidak memenuhi syarat untuk berangkat, maka diubahlah data aslinya menggunakan data orang lain dengan usia yang lebih muda.

Ada yang berhasil dan berangkat ke luar negeri dan aman-aman saja di sana. Ada juga yang ketahuan dan langsung dideportasi, tapi ada juga yang gagal berangkat karena tertipu oleh oknum yang memberikan iming-iming kerja di luar negeri tersebut.



Tidak jarang ada yang kemudian mencoba membuat paspor baru, tetapi dari sistem ternyata ketahuan kalau yang bersangkutan memiliki data yang tidak benar, sehingga diberitahu bahwa mereka tidak bisa punya paspor seumur hidup.

Terkait paspor dengan data palsu tersebut, memang ada undang-undangnya.

Paspor dapat dibatalkan, dan pembatalan paspor diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian (“PP No. 31/2013”).

Tetapi memasukkan keterangan palsu dalam pembuatan paspor bisa saja dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu Pasal 266 KUHP:

1)    Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

2)    Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.


Selain dari KUHP, sanksi pidana jika memberikan keterangan palsu dalam mengurus paspor juga diatur pada Pasal 126 huruf C UU Keimigrasian:

"Setiap orang dengan sengaja :

a.    …;

b.    …;

c.    memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) Rupiah”

Sedangkan mengenai pembatalan paspor dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dikemukakan pada Pasal 64 PP No. 31/2013 yang mengatakan bahwa Pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal:

a.    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut diperoleh secara tidak sah;

b.    pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;

c.    pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan paspor;

d.    tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau

e.    kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

Dalam kasus data palsu, sebenarnya bisa saja yang bersangkutan mengajukan pembatalan identitas  paspor yang lama agar dapat mengajukan pembuatan paspor baru. Tetapi prosesnya seringkali ribet dan makan waktu cukup lama.

Mengurus Paspor Bermasalah Karena Data Palsu

Karena itu kami menyediakan jasa mengurus paspor bermasalah seperti kasus TKI dengan cara membatalkan data lama dan membuat paspor baru dengan data asli. Jika berminat silahkan hubungi kami di 0852 1661 3905.

Terima kasih telah berkunjung ke blog jasa paspor Jakarta yang terpercaya.
Judul: Mengurus Paspor Bermasalah Karena Data Palsu
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment