JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Thursday, October 4, 2012

Perpanjangan Paspor



Paspor anda habis masa berlakunya? Atau masih berlaku tapi sudah habis halamannya karena sering bolak-balik luar negeri? Berarti waktunya Anda memperpanjang paspor. Dan itu berarti Anda harus kembali ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan untuk perpanjangan paspor.

Lalu apa saja yang harus dibawa ke kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor? Hampir sama dengan waktu Anda membuat paspor untuk pertama kalinya, tetapi ada tambahan. Dokumen yang harus Anda bawa adalah:

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Ijazah Terakhir
  5. Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  6. Lampirkan paspor lama baik yang masih berlaku ataupun sudah kadaluarsa.
Ya, bedanya hanya di poin terakhir. Anda harus melampirkan paspor lama. Dan setelah itu Anda harus menjalani prosedur yang sama seperti pada saat membuat paspor baru, Anda harus menyediakan waktu untuk datang beberapa kali ke kantor imigrasi. Itu saja. Mudah bukan?

Tapi kalau Anda merasa ribet harus bolak-balik kantor imigrasi lagi, dan tidak punya  waktu banyak untuk antri serta mengikuti prosedur yang lama, maka anda dapat menggunakan jasa paspor yang terdekat dan dapat Anda percayai.

Butuh jasa paspor untuk wilayah Jakarta? Silahkan gunakan Jasa Paspor Jakarta.
Hubungi 0852 1661 3905 untuk pemesanan.
Judul: Perpanjangan Paspor
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment