Mengurus Paspor Rusak
Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor. Usahakan sebisa mungkin jangan sampai rusak atau hilang. Mengurus paspor rusak bisa ribet urusannya, karena hitungannya sama saja dengan membuat paspor baru, dan Anda akan dikenakan biaya yang lebih besar dari membuat paspor baru.
Kenapa bisa begitu? Karena paspor adalah dokumen negara, sudah sepatutnyalah Anda menjaga dan menyimpannya baik-baik. Tapi kalau karena sesuatu hal paspor Anda rusak misalnya karena ketumpahan air, jatuh ke comberan, terkena tinta, minyak, atau dirobek-robek oleh anak Anda, atau digigit hewan peliharaan Anda, atau rusak karena bencana/kecelakaan, maka Anda harus mengurusnya untuk mendapatkan penggantian paspor baru. Langkah yang harus ditempuh adalah sebagai berikut.
- Segera melapor ke kantor imigrasi terdekat. Tidak perlu ke kantor imigrasi tempat paspor tersebut pertama kali dibuat, karena sekarang semua kantor imigrasi sudah online.
- Buatlah permohonan untuk penggantian paspor yang rusak tersebut.
- Penggantian paspor yang rusak akan dilakukan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI, atau dalam hal ini adalah Kepala Divisi Keimigrasian.
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian yang mengakibatkan paspor rusak, apalagi disertai dengan alasan yang tak bisa diterima, maka pemberian paspor baru dapat ditangguhkan selama 6 bulan hingga maksimal 2 tahun.
- Apabila paspor rusak di luar negeri, segeralah melapor ke KBRI di negara yang bersangkutan.
Paspor Anda rusak? Butuh digunakan dalam waktu dekat? Tidak mau ribet dengan proseduralnya? Butuh jasa paspor untuk mengurus paspor rusak? Hubungi kami di 0852 1661 3905 untuk jasa urus paspor rusak.
Judul: Mengurus Paspor Rusak
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
No comments:
Post a Comment