Penggantian Paspor Rusak atau Hilang
- Paspor sudah habis masa berlakunya
- Paspor telah habis halaman
- Paspor hilang
- Paspor rusak
Prosedur penggantian paspor untuk paspor kadaluarsa atau habis halaman tidak berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Tetapi khusus untuk kasus paspor hilang dan rusak, diperlukan tambahan prosedur sebagai berikut:
- Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang.
- Pemohon harus melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Berkas yang bersangkutan akan diteruskan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan Divisi Keimigrasian berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan penggantian paspor.
- Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanaan seperti permohonan paspor baru.
Ribet? Tidak mau mengurus sendiri? Mau lebih cepat selesai? Silahkan hubungi Jasa Urus Paspor di 0852 1661 3905 :)
Judul: Penggantian Paspor Rusak atau Hilang
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
No comments:
Post a Comment