Anda sudah tahu kan kalau sekarang pendaftaran paspor bisa dilakukan secara online? Jika belum tahu silahkan baca kembali artikel terdahulu tentang
paspor online. Tetapi perlu Anda ketahui juga bahwa pendaftaran paspor online hanyalah bersifat pra permohonan
, belum bisa menggantikan keseluruhan prosedur pembuatan paspor secara manual.
Jadi meskipun Anda sudah meng-upload semua dokumen persyaratan paspor yang telah discan pada saat mengisi formulir pendaftaran online di website imigrasi, nantinya Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli untuk pendaftaran ulang.