JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Sunday, November 11, 2012

Paspor Lebih Dari Satu


jasa pembuatan paspor jakarta
Bisakah seseorang memiliki lebih dari satu paspor? Jawabannya adalah "Tidak!" Meskipun kasus kepemilikan lebih dari satu paspor terkadang terjadi dan jelas bukan paspor yang sah.

Kepemilikan lebih dari satu paspor adalah ilegal, Bahkan terancam hukuman pidana jika sengaja punya 2 paspor. Hal ini  tercantum dalam hukum pidana Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi Pasal 126 ayat D. yang berbunyi: "Seseorang yang dengan sengaja memiliki atau menggunakan secara melawan hukum lebih dari 1 paspor sejenis dan semuanya masih berlaku, diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta."

Orang yang memiliki lebih dari satu paspor biasanya adalah orang bermasalah, seperti buronan, teroris, koruptor, atau orang yang tengah menghindari cekal. Mereka punya lebih dari 1 paspor agar tidak ketahuan identitas aslinya saat pergi ke luar negeri.


Lain halnya jika Anda memiliki 1 paspor umum dan 1 paspor dinas, karena itu bukan paspor sejenis. Yang satu dikeluarkan oleh keimigrasian, sedangkan yang satu lagi dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri. 

Bukan sekali dua kali ada orang yang menghubungi kami untuk membuat paspor. Tetapi mereka memberikan keterangan yang tidak benar tentang status paspor lamanya. Sebenarnya paspornya bermasalah, tapi dibilang sudah tidak berlaku dan sudah hilang. 

Mereka berharap bisa membuat paspor baru dengan data yang baru, sementara paspor lama masih berlaku, dan  itu berarti mereka akan memiliki dua paspor. Tentu saja kami tidak bisa melakukannya karena itu ilegal, dan tidak mungkin membuat paspor baru dengan identitas baru sementara data yang lama masih tercatat di imigrasi. 

Hindarilah memiliki paspor bermasalah dengan cara menjadi warganegara yang baik yang tidak terlibat kasus sehingga Anda hanya perlu memiliki satu paspor yang resmi dan sah.

Butuh jasa pembuatan paspor? Hubungi 0852 1661 3905 :)




Judul: Paspor Lebih Dari Satu
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment