JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Monday, October 8, 2012

Paspor Online


Sekarang sudah jaman digital, semua serba online, karena itu pihak imigrasi pun tidak ketinggalan memberikan kemudahan untuk pembuatan paspor melalui jalur paspor online.

Lalu bagaimana caranya? Apakah tinggal daftar secara online dan transfer biaya pembuatan paspor dan kemudian tinggal ambil paspornya di imigrasi?

Sayang sekali untuk sementara ini belum secanggih itu. Mungkin ke depannya bisa dibuat prosedur seperti itu, tetapi untuk saat ini, fungsi paspor online baru sebatas untuk pendaftaran saja, dan Anda harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan, serta menjalani proses foto dan wawancara.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
 
Scan terlebih dahulu semua dokumen yang diperlukan antara lain:
  1. KTP
  2. Kartu keluarga
  3. Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir
  4. Surat keterangan dari perusahaan (jika pembuatan paspor ditujukan untuk perjalanan dinas)
  5. Surat nikah bagi yang sudah menikah
Dokumen harus discan dalam format file JPG, tidak berwarna, dan ukuran maksimal 300 KB. 
Masuk ke www.imigrasi.go.id, kemudian pada menu utama pilihlah menu Pra permohonan Personal.

 Isi formulir elektronik dengan benar.



Perhatikan bagian berikut.
  • Pilih Kanim sesuai dengan tempat pemohonan akan melakukan pembuatan Paspor.      
  • Pilih Jenis Permohonan yang diinginkan.       
  • Isi No.Paspor Lama, jika jenis permohonan adalah Perpanjangan/Penggantian Paspor atau Perubahan.       
  • Perhatikan tanda ‘*’ dimana berarti field data tersebut harus diisi.       
  • Untuk Tempat Dikeluarkan, Tanggal Dikeluarkan, Berlaku s/d adalah data yang berhubungan  dengan Data KTP.       
  • Tekan tombol ‘Lanjut’.
Setelah informasi selesai diisi, tahap berikutnya adalah upload dokumen persyaratan. 
  • Tekan tombol ‘Browse’ untuk memilih File yang ingin di-upload.      
  • Tekan tombol ‘Upload’ untuk melakukan proses upload File dokumen ke website. 


Dokumen minimal yang harus diupload adalah scan KTP, KK, Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir, dan Surat nikah bagi yang sudah menikah. Jika dokumen tidak lengkap maka pemohon tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya.

Setelah itu Anda tentukan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan cara mengklik menu "Cek tanggal".


Setelah menentukan tanggal kedatangan, tahapan berikutnya adalah memasukkan kode verifikasi.



Proses selesai, Anda dapat mengunduh bukti permohonan dengan memilih teks “bukti permohonan”, untuk diprint.



Anda juga dapat melakukan pengecekan status permohonan melalui menu status permohonan.



Simpanlah tanda terima pra permohonan dan pastikan Anda datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang ditentukan dengan membawa semua dokumen persyaratan asli. Nantinya Anda tetap harus menjalani proses foto dan wawancara, dan pembayaran dilakukan di tempat setelah paspor jadi.

Mudah bukan prosesnya?

Masih merasa ribet? Butuh jasa pembuatan paspor? Hubungi 0852 1661 3905 :)
Judul: Paspor Online
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment