JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Wednesday, October 17, 2012

Jika Persyaratan Paspor Tidak Lengkap (2)


Sebelumnya saya sudah menulis tentang jika persyaratan paspor tidak lengkap. Tapi ternyata masih ada contoh kasus lain yang perlu saya tulis, barangkali saja sama dengan kasus yang Anda hadapi.

Belum lama ini seorang ibu menghubungi saya karena mau membuatkan paspor untuk Anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun. Seperti biasa saya meminta kelengkapan dokumen plus paspor dan KTP kedua orang tua. Tapi ternyata sang ibu tidak dapat melengkapi dokumen berupa paspor dan KTP sang ayah karena ibu ini adalah seorang Janda dan suaminya sudah tidak ada sejak lama. Apakah kasus seperti ini bisa dijadikan kekecualian?
Tentu saja, dengan beberapa ketentuan.
  1. Jika tidak ada paspor dan KTP salah satu orang tua dikarenakan cerai, maka hak asuh harus ada pada orang tua yang mau membawa anaknya ke luar negeri agar tidak menjadi hambatan dalam proses pembuatan paspor, dan tentu saja agar tidak jadi masalah keluarga ke depannya.
  2. Jika tidak ada paspor dan KTP salah satu orang tua dikarenakan sudah meninggal, maka tidak wajib menyertakan dokumen orang tua yang sudah meninggal.
Akan tetapi, walaupun tidak wajib, untuk berjaga-jaga sebaiknya dipersiapkan juga dokumen seperti akta pernikahan orang tua/surat cerai/surat keterangan kematian/surat pernyataan hak asuh anak, agar lebih memperlancar pada saat proses pembuatan paspor.

Intinya, ada beberapa kekecualian untuk persyaratan paspor selain yang utama seperti KTP, KK, Akte kelahiran atau ijazah terakhir.

Mudah bukan? Anda tinggal bawa semua dokumen persyaratan paspor ke kantor imigrasi terdekat dan ikuti prosedur pembuatannya hingga selesai?

Anda tinggal di Jakarta dan tidak mau ribet mengurus paspor sendiri? Serahkan pada kami :)
Hubungi jasa pembuatan paspor Jakarta di 0852 1661 3905.


Judul: Jika Persyaratan Paspor Tidak Lengkap (2)
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

Artikel Terkait

4 comments:

  1. bagaimana jika akte kelahiran tdk ada krn kedua org tua yg bersangkutan sudah tidak ada?

    ReplyDelete
  2. Selamat siang.saya mau tanya,saya janda cerai.mau buat paspor anak umur 6tahun.hak asuh anak ada dengan saya.tapi Pengadilan agama tidak memberikan surat hak asuh anak tersebut karena saya bercerai secara baik2 dan tidak ada tuntutan apapun.bagaimana saya bisa mendapatkan surat hak asuh anak tersebut?jika PA tidak dapat mengelurkan nya,apakah cukup saya memberikan surat pernyataan hak asuh anak dari mantan suami saya untuk saya lampirkan dalam pembuatan paspor anak?dan juga surat ijjn dari mantan suami untuk anak saya membuat paspor?
    Terimakasih dan mohon infonya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo mbak. Silahkan kontak lewat SMS/WA ke 0852 1661 3905 untuk informasi lebih detail :)

      Delete