JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Wednesday, November 14, 2012

Pembuatan Paspor Anak


Mau bawa anak jalan-jalan ke luar negeri? Tentu saja anak Anda pun harus punya paspor. Karena itu Anda harus mengurus pembuatan paspor anak. Karena berbeda dengan dulu, sekarang sudah tidak bisa lagi anak nebeng di paspor orang tua, dimana foto sikecil akan ditempatkan pada paspor sang ibu.

Apa bedanya paspor anak dan dewasa? Dan bagaimana cara mengurusnya? Tidak ada perbedaan paspor untuk anak maupun dewasa, yang berbeda hanyalah persyaratannya saja.

Usia yang termasuk ke dalam kategori paspor anak adalah anak berusia 17 tahun ke bawah. Untuk rentang usia ini, persyaratan yang dibutuhkan pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan paspor dewasa, tetapi hanya ditambahkan fotocopy KTP dan paspor kedua orang tua.

Sementara mengenai prosedurnya, Anda tetap harus mengikuti prosedur reguler dan mengantri bersama anak Anda. Untuk itu, jika anak Anda masih balita, siapkanlah makanan, minuman, dan permainan untuk mengisi waktu sambil ngantri di kantor imigrasi.

Kemudian pada saat foto, pastikan Anda mendampingi sikecil dan membimbing dia agar bisa tenang pada saat foto. Usahakan pula agar anak tidak tertidur pada saat dipanggil untuk difoto.

Tidak mau ribet ngantri lama dan bolak-balik kantor imigrasi bersama anak Anda? Anda bisa menggunakan layanan Jasa Pembuatan Paspor. Silahkan hubungi kami di 0852 1661 3905.
Judul: Pembuatan Paspor Anak
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

Artikel Terkait

1 comment: