Jasa Pengurusan E-Paspor Jakarta
Pada tahun 2015 nanti, pemerintah akan mewajibkan penggunaan
paspor elektronik atau E-Paspor, sebagai pengganti dari paspor yang berlaku
saat ini. Tujuannya adalah untuk menghindari pemalsuan paspor agar seseorang tidak
bisa berganti-ganti identitas untuk membuat paspor seperti yang pernah terjadi
pada Gayus Tambunan.
Meskipun kewajiban menggunakan e-paspor ini baru akan
diberlakukan pada tahun 2015, tetapi e-paspor sudah bisa digunakan dari sekarang,
dan pembuatannya pun sudah bisa dimulai dari sekarang.
Di Jakarta, saat ini e-paspor baru bisa dibuat di kantor
imigrasi Jakarta pusat, Jakarta Barat, dan kantor imigrasi kelas I di Bandara Soekarno
Hatta. Kuotanya masih terbatas, dan biayanya
pun lebih mahal dari paspor biasa.
Kami dari Jasa paspor Jakarta, menerima jasa pengurusan e-paspor,
dengan batas kuota 1000 orang untuk sementara ini. Persyaratan yang diperlukan
untuk membuat e-paspor adalah sebagai berikut:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Paspor lama
- Surat rekomendasi dari atasan (untuk karyawan)
- Paspor dan KTP orang tua (untuk anak di bawah 17 tahun)
- Surat nikah (jika sudah menikah)
Klik di sini untuk mengetahui biaya jasa pengurusan e-paspor
Jakarta. Atau hubungi kami di: 0852 1661 3905 untuk info dan pemesanan.
Judul: Jasa Pengurusan E-Paspor Jakarta
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
No comments:
Post a Comment