JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Tuesday, October 2, 2012

Prosedur Pengurusan Paspor

Bagi Anda yang mau mengurus paspor, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu seperti apa prosedur pengurusan paspor di Kantor imigrasi. Karena akan lebih baik dan lebih mudah jika kita mengetahui terlebih dahulu informasinya daripada pas datang ke kantor imigrasi malah bingung sendiri dan tanya sana-sini. Prosedurnya tidak sulit kok, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah mudah sebagai berikut.



Siapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Ijazah Terakhir
  5. Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  6. Surat sponsor perusahaan jika anda pergi ke luar negeri untuk urusan perusahaan
  7. Materai Rp.6.000
Bawa dokumen tersebut ke kantor imigrasi terdekat, dan inilah langkah-langkah yang harus anda lakukan untuk prosedur pengurusan paspor.


  • Membeli paket yang terdiri dari surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor, dan Map sebesar Rp.7.000,-.  Pada map yang dibeli tertera nama Kantor imigrasi yang bersangkutan.
  • Anda akan membutuhkan materai untuk surat pernyataan, daripada beli mendadak, lebih baik siapkan dari rumah.
  • Siapkan biaya sebesar Rp.5.000,- untuk cek KTP . Prosedur ini dilakukan sebelum Anda mengantri untuk pendaftaran. Setelah itu silahkan ambil dan isi formulir permohonan.
  • Mulai mengantri untuk pendaftaran. Prosesnya memakan waktu cukup lama apalagi jika antriannya sangat panjang.
  • Setelah berkas diperiksa dan disetujui, Anda akan diberikan lembar jadwal wawancara. Biasanya jadwalnya sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Pastikan Anda datang pada waktu dan jam yang telah ditentukan pada lembar jadwal wawancara.
  • 3 atau 4 hari kemudian Anda kembali ke kantor imigrasi untuk wawancara dengan membawa dokumen asli dari berkas-berkas yang telah disebutkan di atas.
  • Serahkan bukti wawancara ke loket yang telah ditentukan.
  • Lakukan pembayaran paspor, foto, dan sidik jari sebesar Rp. 255.000,-
  • Antri untuk foto dan pengambilan sidik jari
  • Tunggu sesi wawancara sesuai nomor antrian
  • Jika Anda lulus wawancara, maka Anda akan diberikan surat untuk pengambilan paspor di hari yang ditentukan.
  • Selesai, Anda hanya tinggal datang kembali pada hari yang ditentukan untuk mengambil paspor.
Nah, itu saja prosedur pengurusan paspor yang harus Anda lakukan. Paspor biasanya bisa diambil dalam waktu 7 hari kerja, atau maksimal 10 hari kerja. Bagaimana? Mudah bukan?

Ribet? Tidak mau urus paspor sendiri? Jangan khawatir, kami punya solusinya. Jika Anda tidak mau repot mengantri dan bolak-balik kantor imigrasi, silahkan gunakan jasa paspor kami :)

Hubungi 0852 1661 3905 untuk layanan Jasa Paspor Jakarta.


Judul: Prosedur Pengurusan Paspor
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment