JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Tuesday, October 30, 2012

Masalah Umum Pembuatan Paspor


pembuatan paspor, biro jasa pembuatan paspor
Selama mengurus paspor saya sering menemui ada klien yang bermasalah, entah itu bermasalah di dokumen atau ada masalah pada paspor yang lama sehingga menghambat pembuatan paspor. Tapi tak mengapa, karena mengurus paspor bermasalah adalah salah satu job description saya hehehe. Tentu saja ada batasan paspor bermasalah yang bisa diurus. Misalnya saya tidak mungkin bisa mengurus paspor palsu hehehe.

Masalah umum kebanyakan terjadi di dokumen. Apa saja masalah yang sering terjadi pada saat pembuatan paspor? Berikut kasus yang sering saya temui.
  1. Dokumen tidak lengkap. Cuma ada KTP dan KK, tapi akte kelahiran sudah hilang. Atau tidak ada KK, cuma ada KTP dan akte kelahiran.
  2. Perbedaan nama pada dokumen. Misalnya di KTP, ijazah, dan KK, namanya tertulis Agus Waluyo, tapi di akte kelahiran Agus Purnomo Waluyo.
  3. Perbedaan tanggal lahir pada dokumen. Di akte kelahiran tanggal kelahirannya 12 september 1981, tapi di dokumen lain seperti KTP, tahun kelahiran atau tanggal kelahirannya beda satu angka.
  4. Nama pada paspor yang tidak sesuai dengan dokumen asli. Biasanya terjadi pada orang yang ingin memperpanjang paspor tapi ingin mengubah namanya menjadi nama yang sesuai dengan dokumen. Biasanya perbedaan nama ini hanya beda nama belakangnya, atau yang seharusnya dua suku kata malah ditulis tiga suku kata, atau sebaliknya.
  5. Paspor lama menggunakan nama orang lain. Biasanya terjadi pada paspor TKI yang diurus oleh pihak yang tak bertanggungjawab. Akibatnya akan mengalami kesulitan ketika ingin membuat paspor baru dengan nama yang sebenarnya.
Untuk kasus nomor 1, akte kelahiran bisa diganti dengan ijazah terakhir. Tetapi jika tidak ada KTP dan KK, maka sebaiknya Anda mengurusnya terlebih dahulu agar dokumen Anda lengkap.

Untuk kasus nomor 2 dan 3, Anda membutuhkan dokumen tambahan yaitu SKL (Surat Keterangan Lurah) yang harus Anda minta dari kelurahan untuk klarifikasi kesalahan/perbedaan data tersebut, selanjutnya Anda tinggal mendaftarkan data yang benar ke imigrasi untuk dicantumkan pada paspor.

Untuk kasus nomor 4, agak sulit mengusutnya kenapa bisa terjadi ketidaksesuaian nama pada paspor dengan dokumen asli. Kita tidak bisa langsung menuding petugas imigrasi yang melakukan kesalahan penulisan nama pada saat pembuatan paspor, karena mungkin ada faktor lain juga dari sisi pemegang paspor yang menyebabkan namanya berbeda dengan yang asli. Dan ini cukup ribet mengurusnya, karena itu banyak orang yang memilih untuk tetap menggunakan nama pada paspor lama saat perpanjangan paspor karena tidak mau ribet mengurus perubahan nama. Ini disebabkan prosedurnya panjang dan lama, serta memakan biaya yang tidak sedikit. Beberapa contoh prosedur tambahannya antara lain adalah Anda harus mengurusnya ke Dirjen dan juga membawa surat dari pengadilan yang menyatakan bahwa nama Anda benar-benar seperti yang ada di dokumen.

Untuk kasus nomor 5. Ini lebih sulit lagi, karena biasanya ini adalah kasus pemalsuan dokumen yang bertujuan agar paspor TKI bisa dibuat dan calon TKI tersebut bisa berangkat meskipun tidak memenuhi syarat jika berdasarkan data diri yang sebenarnya. Kasus seperti ini ribet dan bisa-bisa berurusan dengan pengadilan jika ketahuan.

Ingin tahu lebih lengkap tentang paspor TKI bermasalah dan cara mengurusnya? Silahkan klik di sini.

Kesimpulannya, hindarilah masalah pembuatan paspor dengan melengkapi dokumen, mengecek datanya sebelum diajukan ke kantor imigrasi, serta uruslah paspor sendiri, atau melalui pihak biro jasa paspor yang bisa dipercaya.

Butuh jasa pembuatan paspor? Atau mengurus paspor bermasalah? Silahkan hubungi kami di nomor 0852 1661 3905.

PERHATIAN: Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan langsung hubungi lewat SMS / telepon, karena kami tidak selalu online untuk menjawab pertanyaan melalui website ini.

Judul: Masalah Umum Pembuatan Paspor
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

Artikel Terkait

52 comments:

  1. Kalo salah bikin, misalnya bikin passpor baru, padahal udah pernah bikin passpor dan passpornya mati dan rusak gimana?

    ReplyDelete
  2. Bisa diurus. Tapi akan kena Berita Acara Pemeriksaan. Tapi Bapak sudah cabut berkas belum?

    Kalau ada pertanyaan lain silahkan hubungi langsung lewat telp/SMS ke 0852 1661 3905 :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak saya mau nanya...misalkan nama sama, tempat tanggal lahir berbeda,kemudian di foto sama sidik jari berbeda. itu knpa yah. jd suami saya mau perpanjang passportnya,eh keluar di system nama orang lain...sidik jaripun org lain. apa ada kemungkinan datanya di curi?kok bisa ya....mohon petunjuk pak.terima kasih...

      Delete
  3. Cabut berkas maksudnya gimana ya? Passpor lama diminta dihanguskan?

    ReplyDelete
  4. Bukan mas. Berkas2 dokumen pada waktu Mas membuat paspor harus dicabut dari kantor imigrasi tempat mas membuat paspor pertama kali. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh pemegang paspor.

    Intinya Anda datang saja ke kantor imigrasi tempat Anda membuat paspor, lalu minta pencabutan berkas agar data2 Anda yang lama dihapus. Karena kalau tidak, Anda akan mengalami kesulitan membuat paspor baru. Terutama karena paspor yang lama rusak.

    Kalau masih kurang jelas, silahkan ngobrol dengan saya via SMS/telp di 0852 1661 3905.

    ReplyDelete
  5. asslmkm.. Gmn cranya nh buat paspor n rubah data yang dulu karena yang dulu udah pernah buat paspor tpi datanya salah

    ReplyDelete
  6. pak mau tanya,saya eks mlysia..mau daftar ke korea tp nama paspor sama dokumen ktp,kk,akte gk sama,paspor msih hidup sampe 2017,kluaran KBRI kualalumpur..gimana saranya pak..makasih

    ReplyDelete
  7. Tanya donk pak...
    Nama di paspor aku halaman 2 kelebihan 1 huruf.
    Lalu di halaman 4 sudah dikoreksi,dicantumin penambahan nama/name of bearer (nama sesuai KTP/KK.
    Pertanyaannya :
    Aku sudah beli tiket sebelum paspor jadi (nama sesuai sama KK/KTP).
    Jadi sekarang perlu gak aku ganti nama di tiket supaya sesuai dengan paspor di halaman 2?
    Kalau aku mohon visa, nama yang harus di input sesuai nama di halaman 2 atau ikutin nama yang di halaman 4(sesuai KK/KTP)?
    THX befor

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gunakan saja nama sesuai KTP. Dan nanti tunjukkan halamannya pada saat di bandara.

      Delete
  8. kalau nama saya panjang nya ada 33 huruf apakah pengaruh panjang nama itu tetapi semua dokumen saya sama semua lengkap

    ReplyDelete
  9. Kalau 33 huruf sudah termasuk spasi bisa :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya itu sudah sama sepasi
      Tapi ada yg blang maksimal 28 gtu ya

      Delete
  10. pak.saya mau tanya..saya mau bikin pasport tp akte kelahiran asli saya rusak karena kebanjiran.klo copy an nya saya ada.bisa dibantu diurus?klo bisa biaya nya berapa?
    thx

    ReplyDelete
  11. Kalau ijasah masih ada pak? Urus paspor bisa pake ijasah kalau gak ada akte kelahiran.

    ReplyDelete
  12. nah masalah saya no.1 nih, tapi plus2x..

    Plusnya adalah, ga ada akte kelahiran dan ga ada ijazah jg untuk menggantikan. (hilang semenjak pindah rumah, dan tidak memikirkan itu penting karena saya wiraswasta).

    bisa ga ya bikin passport hanya KTP dan KK tanpa (akte lahir/ijazah terakhir)?

    ReplyDelete
  13. Pak mu tanya ,,apakah pasport TKI bisa dirubh jadi paspor wisata ...

    ReplyDelete
  14. C Erlin...
    saya ada masalah dalam hal dokumen
    yaitu no RT & RW saya yang di KTP & KK itu berbeda...
    apakah bisa di bantu urus?

    ReplyDelete
  15. saya mau bikin pasport baru tapi pasport yg lama msh hidup bisa nggk ya mas soalnya permit saya dah mati dan paspot lama dah tdk boleh igunakan untuk melancong,,??

    ReplyDelete
  16. Jawaban pertanyaan2 di atas:

    1. KTP dan KK saja tidak bisa untuk urus paspor. Sebaiknya diurus dulu akte kelahirannya pak.

    2. Passport TKI tidak bisa diubah jadi paspor wisata.

    3. Kalau paspor lama masih hidup, tidak bisa bikin paspor baru.

    ReplyDelete
  17. Pak,problem sy nama di akte dan kk beda.. Nama di akte miky alson, nama di kk,ktp,ijazah miky alson budiman. Dan sy mau buat passpor scepatnya. Mnrt bapak lbh baik sy mnggunakan cara no 1 yaitu mnyatakan akte hilang dan mnggunakan ijazah dl atau tetap mengurus ke kelurahan? Krn yg sy tau kalau mengurus ke kelurahan akan sulit dan lama. Walau lambat laun sy jg hrs tetap mengurus perbedaan nama ini ke kelurahan.
    Terima kasih. Mohon solusinya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tergantung mana yang mau digunakan, apakah namanya mau sesuai akte atau KTP dan KK?

      Nanti minta surat dari kelurahan (SKL) yang menyatakan nama yang benar adalah sesuai dengan.... (pilih antara KK, KTP, atau akte).

      Delete
  18. klo misalnya ktpnya hilang tapi ada kartu keluarga dan akte kelahiran gimanah?
    fotokopi ktp sama scan ktpnya ada sih

    ReplyDelete
  19. saya baru pertama kalinya membuat paspor. ada sedikit ketakutan karena nama saya hanya terdiri dari satu kata saja.
    untuk pertama kali membuat paspor, bisakah nama saya langsung menjadi 2 kata dengan menambahkan nama ayah saya dibelakang nama asli saya?
    klo kedepannya ingin umroh/haji apa lebih baik menambahkannya menjadi 3 suku kata?tetapi adakah kesulitannya nanti

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bisa, nama harus sesuai KTP, KK, dan akte lahir. Tapi kalau untuk paspor umroh dan haji memang harus tambah nama jadi 3 kata.

      Delete
  20. Kalau sudah buat paspor dengan nama 3 kata (aslinya di KTP 2) dengan tujuan umroh, tapi sebelum umroh mampir duly ke negara lain (negara ASEAN atau Eropa), apakah nanti ada masalah?

    ReplyDelete
  21. Pak saya mau urus visa, baru sadar no rumah di ktp n passport beda, aslinya 18, di passport 16. Perlu diurus ke imigrasi atau ga apa apa ya pak, thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gak apa-apa kok pak, gak perlu urus ke imigrasi lagi :)

      Delete
  22. Pak saya kan mau bikin paspor tapi namanya beda, di akta Erni setianiingsih dan di kk, ktp, erni setyaningsih itu gmn pak bs ga ya, trus kalo di ijaza sama key di akta kelahiran pak, thanks mhon infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ibu Erni tentukan dulu mau pake nama yang mana. Nanti minta surat dari kelurahan (SKL) yang menyatakan nama yang benar adalah sesuai dengan.... (pilih antara KK, KTP, atau akte).

      Delete
  23. tapi misalkan gak minta surat dari SKL Gimana pak kira2 bisa ga ya bikin paspor, kalo minta SKL jauh pak dr rumah saya di (kampung).

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bisa bu, tetap harus ada SKL. Kalau jauh, coba minta tolong diurus oleh keluarga yang di kampung dan dikirim lewat pos.

      Delete
  24. Pak mau tanya, kl pakai KK lama (sebelum edisi Garuda) apa bisa urus perpanjangan paspor? karena saya belum buat e ktp, tp ktp lama masih berlaku.sementara saya sudah cek sm kelurahan, syarat buat KK baru adalah sudah punya e ktp, sementara pengurusan e ktp menurut kelurahan makan wkt 1-2 bulan, tp tiket sudah saya beli utk tgl 1 juli 2013. Mohon jawaban, terima kasih Pak

    ReplyDelete
  25. pak saya mau nanya urk ngurus passport , dulu saya dari medan dan ktp&kk drsana. masalahnya saya sekarang tinggal di jambi krna bekerja dsni dan sudah buat e-ktp di jambi. tapi kartu keluarga saya masih menggunakan kk lama (kk dijambi tidak ada). bisa tidak kalo pakai kk dan ktp alamatnya beda?
    thx

    ReplyDelete
  26. gimana kalo masalahnya pada tempat lahir yg salah?
    kebetulan saya menggunakan akte lahir yg indonsia, karena katanya akte luar tidak bisa dipakai u/ menbuat paspor.tetapi di akte tsb saya lahir di palembang bukan di USA
    padahal pendukung lain spt KK dan KTP sudah jelas saya bukan lahir di palembang.
    kalo ingin mengganti tempat lahir di paspor bagaimana caranya pak? apa saya harus perbaiki akte dulu (saya sudah tahap wawancara, dn 4 hari lagi paspor saya selesai!

    terimakasih sebelunya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terus terang kami agak bingung dengan kasus seperti ini, karena seharusnya kalau akte lahir dibuat bersamaan, lahir dimanapun juga seharusnya itulah yang diketik oleh pihak imigrasi. Saya ada klien anak-anak WNI kelahiran Canada, akte lahir mereka dari luar negeri dan tidak ada masalah.

      Delete
  27. mohon bantuannya ya pak..begini
    nama ayah saya di akte adalah nama ayah kandung
    lalu karna ibu saya menikah lagi dan di KK yang baru,Ayah tiri saya mengganti status saya jadi anak kandungnya,,
    nah akhirnya nama ayah kandung saya berbeda antara akte dan KK,,
    mohon bantuan solusi bagaimana isi surat keterangan lurah nya pak?
    maturnuwun...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya minta SKL yang menjelaskan ayah sebenarnya dan sesuai dengan akte lahir saja.

      Delete
  28. Pak,saya ada masalah dengan perubahan tanggal paspor, perbedaan pada tanggal lahir, karena sudah diurus semua (pergantian akta, KK dan KTP disesuaikan dengan ijazah), tapi pihak atau pegawai di kantor imigrasi mengatakan tidak bisa, apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau berdasarkan pengalaman kami, biasanya masalah seperti ini terjadi pada TKI. Dan kalau sudah begitu tidak bisa diapa-apakan karena biasanya data sudah dimanipulasi oleh calo di awal pembuatan.

      Tapi jika Anda bukan TKI, maka Anda harus membuat surat sah dari pengadilan yang menyatakan tanggal lahir bulan dan tahun yang sebenarnya.

      Delete
  29. ass pak... saya mau bikin paspor, dan ini adalah yg pertama kalinya, kebetulan dompet saya hilang otomatis e-ktp lenyap dan sekarang lagi di urus pastinya sih masih lama.
    Pertanyaannya: "Bisa tidak ktp di ganti dengan Surat Kehilangan dari polisi?" untuk data2 yg lain sudah lengkap dan siap :)
    makasi ..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk pembuatan paspor tidak bisa pak. Tetap harus ada KTP dulu.

      Delete
  30. pak...saya sudah buat pasport,dan ini pertama kalinya saya membuat nya..tapi nama saya cuma 1 kata,dan di akte,kk,ktp jg begitu..contoh : david...tapi yang jadi keluar pasport nya itu,ada nama ayah saya di tambahkan di belakang nya...apakah tidak masalah dalam masuk dan keluar indonesia atau berurusan dengan pihak imigrasi??apakah sekarang membuat pasport harus ada nama family? terima kasih...^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harusnya nama mengikuti akte lahir. Tapi selama paspor Bapak tidak dipakai untuk bekerja dan belajar di luar negeri sih tidak masalah.

      Delete
  31. Salam Pak, mau tanya untuk proses cabut berkas paspor lama yg udah exp itu prosesnya brp lama dan prosesnya gmn ya? mks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Di Imigrasi tidak ada cabut berkas. Data yang dipakai tetap data lama.

      Delete
  32. mau tanya dong .. paspor saya hanya berbeda di tempat lahir , jika mau di urus atau dibenerin ke tempat lahir yang asli nya apa ada kendala ya mas ? syarat apa aja ? sama nanti di imigrasi luar negri apa kena masalah mas ? karna saya sudah pernah keluar negri dengan paspor yang data tempat lahir nya salah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo mbak Sherlie. Silahkan kontak lewat SMS/WA ke 0852 1661 3905 untuk informasi lebih detail :)

      Delete