JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Friday, October 12, 2012

Prosedur Pengurusan Paspor Hilang


Paspor Anda hilang karena jatuh, tertinggal, atau dicuri? Tenang, jangan panik, tetap bisa diganti kok, asalkan Anda mau mengikuti prosedur pengurusan paspor hilang. Lagipula siapa sih yang mau paspornya hilang? Dan tidak mungkin Anda sengaja menghilangkan paspor kan?

Lalu bagaimana cara mengurusnya? Apa saja yang harus disiapkan untuk prosedur pengurusan paspor hilang? Secara umum caranya hampir mirip dengan waktu membuat paspor baru selain beberapa tambahan.

Jadi yang harus Anda siapkan adalah:
  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir
  4. Surat nikah bagi yang sudah menikah  
  5. Fotocopy paspor yang hilang kalau ada
  6. Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
Setelah itu Anda datang ke kantor imigrasi terdekat untuk menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, proses pembuatan Berita Acara Pendapat, serta proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kanwil, maka proses pembuatan paspor pengganti dilakukan dengan prosedur biasa seperti saat membuat paspor baru.


Mudah bukan? :)
 
Masih merasa ribet? Tidak punya waktu banyak untuk mengikuti prosedur yang berbelit? Butuh jasa paspor untuk mengurus paspor hilang? Silahkan hubungi 0852 1661 3905 :)

Klik link berikut untuk mengetahui biaya pengurusan paspor hilang
Judul: Prosedur Pengurusan Paspor Hilang
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment