JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Saturday, October 27, 2012

Cek Data Persyaratan Paspor

Jasa pembuatan paspor
Seperti sudah dibahas dalam artikel-artikel sebelumnya, syarat paspor yang pertama adalah Anda harus mempersiapkan dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir, Surat nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah, serta surat rekomendasi dari perusahaan jika Anda melakukan perjalanan dinas.

Untuk menghindari masalah verifikasi pada saat Anda melakukan pendaftaran di kantor imigrasi yang menyebabkan Anda harus menyediakan tambahan waktu dan tenaga untuk bolak-balik kantor imigrasi, maka ceklah terlebih dahulu data pada dokumen persyaratan paspor Anda sebelum berangkat ke kantor imigrasi.

Apa yang harus dicek? Pastikan Anda mengecek hal-hal berikut ini, karena ini sering terjadi saat kami menerima dokumen dari klien yang menggunakan jasa pengurusan paspor kami.

1. Nama AndaCek kesamaan nama Anda pada semua dokumen seperti KTP, KK, Akte kelahiran, dan Surat nikah (bagi yang sudah menikah). Bukan sekali dua kali kami melakukan pengecekan dan mendapatkan nama yang berbeda pada dokumen. Misalnya nama di KTP adalah Agus Waluyo, tetapi di Akte lahir ternyata tertulis Agus Priyatno Waluyo. Atau di KTP tertulis Agus Priyatno tapi di Akte tertulis Agus Pridjatno.

2. Tanggal Lahir AndaSering juga kami jumpai tanggal lahir yang berbeda pada KTP dan dokumen lainnya. Misalnya di KTP tertulis 19 November 1980 tapi di Akte kelahiran atau Kartu Keluarga tertulis 19 November 1981. Atau tanggalnya yang beda, misalnya di KTP 18 November tapi di Akte kelahiran 19 November.

3. Alamat AndaIni yang paling menyulitkan, alamat di KTP tidak boleh beda dengan KK. Kadang ada orang yang alamat di KK-nya alamat daerah, tapi KTPnya KTP Jakarta misalnya. KTP dan KK adalah akurat domisili, tidak boleh ada perbedaan.

Ini adalah tiga faktor utama yang harus dicek terlebih dahulu agar tidak menghambat kelancaran proses pengurusan paspor.

Lalu bagaimana jika setelah dicek ternyata Anda baru ngeh ada perbedaan data di dokumen Anda? Apakah Anda harus ngomel-ngomel mengutuk atau menyalahkan pihak yang salah mencantumkan data Anda? Masih bisakah mengurus paspor dengan perbedaan data tersebut? Atau bisakah minta saja petugas imigrasi untuk memakai salah satu nama atau tanggal lahir yang menurut Anda benar?

Sayangnya tidak bisa begitu, ada persyaratan tambahan yang harus bawa agar pembuatan paspor bisa diurus. Anda harus pergi ke kelurahan untuk meminta SKL (Surat Keterangan Lurah), kemudian bawa SKL tersebut ke kantor imigrasi. Setelah itu Anda bisa mengajukan pada petugas imigrasi untuk menggunakan data yang paling sesuai untuk dicantumkan pada paspor.

PERHATIAN! SKL hanya dapat digunakan jika terdapat perbedaan nama atau tanggal lahir pada dokumen. Sedangkan jika terdapat perbedaan alamat di KTP dan KK, maka urusannya lain lagi, Anda harus mengurus dokumen lain, misalnya membuat KTP baru yang sesuai dengan KK, atau KK yang sesuai dengan KTP.

Karena itu, untuk menghindari hambatan pada saat pembuatan paspor, cek terlebih dahulu data-data pada dokumen yang Anda miliki, agar Anda tidak perlu buang waktu bolak-balik kantor imigrasi karena ada perbedaan data pada dokumen.

Jika data sesuai Anda boleh lega, karena proses pengurusan paspor akan menjadi lebih mudah dan lancar. Jika tidak? Silahkan urus terlebih dahulu dokumen tambahan yang diperlukan.

Kalau Anda malas mengurusnya karena merasa ribet? Serahkan saja pada kami untuk mengurusnya. Hubungi Jasa Pembuatan Paspor di 0852 1661 3905.

Judul: Cek Data Persyaratan Paspor
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment