JASA PASPOR - JASA PASSPORT - JASA PEMBUATAN PASPOR - BIRO JASA PASPOR - BIRO JASA PASPORT - BIRO JASA PASSPORT - JASA BIKIN PASPOR - BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR - JASA URUS PASPOR - JASA PERPANJANG PASPOR - JASA URUS PASPOR HILANG - JASA URUS PASPOR RUSAK - JASA PEMBUATAN PASPORT - JASA BUAT PASPOR - BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR - BIRO JASA BIKIN PASPOR

Wednesday, October 17, 2012

Perbedaan Paspor TKI dan Paspor Umum


biro jasa pembuatan paspor
Ada yang bertanya pada saya, apakah paspor TKI bisa digunakan untuk umroh? Karena orang tersebut saat ini memiliki paspor TKI yang berjumlah 24 halaman. Saya jawab tidak bisa, karena paspor yang digunakan untuk umroh haruslah paspor umum yang berjumlah 48 halaman.

Ya, disitulah bedanya paspor TKI dan paspor umum. Beda di jumlah halamannya. Hal itu memang sudah menjadi peraturan dari Menteri Kehakiman sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992, bahwa khusus untuk TKI memang hanya diberikan paspor 24 halaman.


Pernah ada kasus seorang TKI mendapat masalah di Bandara karena petugas mendapati paspornya berjumlah 48 halaman sedangkan dia pergi ke luar negeri sebagai TKI. Nah, siapa yang salah kalau sudah begini? Petugas imigrasi? Atau orangnya yang tidak jujur saat wawancara pada saat pembuatan paspor? Entahlah, yang jelas sudah ditetapkan bahwa untuk TKI paspornya hanya berjumlah 24 halaman.

Karena itu pada saat membuat paspor, pastikan Anda memberikan keterangan yang jelas ketika wawancara. Jika Anda memang pergi sebagai TKI, berikan keterangan yang jelas, jangan sampai mendapat masalah pada saat pemeriksaan di Bandara.

Jika saat ini Anda memiliki paspor TKI dan ingin pergi umroh atau wisata mancanegara lainnya, maka pastikan Anda memiliki paspor umum terlebih dahulu.

Oya, tahukah Anda bahwa di negara kita ini masih banyak TKI yang memalsukan data agar bisa berangkat bekerja di luar negeri? Dan akibatnya mereka akan kesulitan untuk membuat paspor dengan data asli, bahkan terancam hukum pidana. Baca artikel tentang mengurus paspor bermasalah untuk mengetahui lebih detail tentang hal tersebut.

Butuh jasa urus paspor untuk wilayah Jakarta? Hubungi 0852 1661 3905
Judul: Perbedaan Paspor TKI dan Paspor Umum
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

Artikel Terkait

2 comments:

  1. Nama saya RAEHANUN. Saya memiliki paspor khusus TKI 24 halaman dan saya mau menggantinya dengan paspor umum 48 halaman, bagaimana caranya? Apa harus buat yg baru? Sementara paspor saya ini berlaku sampai 2017. Mohon petunjuk ke email saya rehandaken@gmail.com. terimakasih sebelumnya!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf tidak bisa. Paspor TKI tetap 24 halaman.

      Delete